Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Thursday, November 29, 2012

Hukum Wudhu dengan Air Hangat

wudhu'Assalamu'alaikum.maaf admin, bgaimana hkum berwudhu dgn air hangat?

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. BOLEH. Tidak ada dalil Al-Qur'an dan hadits yang melarangnya. Bahkan, jika air panas sekalipun, dibolehkan.

Syaikh Abdullah bin Jibrin, salah seorang ulama besar di Arab Saudi, menyatakan, hukum berwudhu dengan air yang panas tidak apa-apa, akan tetapi bila airnya sangat panas, maka sah tapi makruh karena ia membahayakan kulit karena terbakar dan rasa sakit.

Para sahabat juga suka wudhu dengan air hangat jika cuaca sangat dingin. Umar bin Al-Khaththab dulu pernah mandi dari air yang dihangatkan. (Al-Mushannaf & Fathul Bary).

“Dahulu Ibnu Umar berwudhu dengan air yang dihangatkan” (Al-Mushannaf & Irwaul Ghalil)

Ibnu Abbas juga berfatwa, tidak mengapa berwudhu dan mandi dengan air yang dihangatkan. (Al-Mushannaf)

Berkata Ibnu Hajar: “Masalah bersuci dengan air yang dihangatkan maka mereka (para ulama) bersepakat atas kebolehannya" (Fathul Bary). Wallahu a’lam. (Tim Asatidz DDHK).*
Share this article now on :