Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Monday, October 10, 2011

Hukum Istri Membentak Suami

Asswb..pak ustad mau tanya apa kah boleh seorang istri menyentak atau bersuara keras kepada suami jika suami itu salah? berdosa ga? 085794621XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb. Tidak boleh. Suami adalah orang yang paling harus ditaati dan dihormati sorang istri. Rasulullah Saw menunjukkan betapa tinggi posisi suami bagi istri dengan sabdanya:

“Seandai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang istri utk sujud kepada suaminya.” (HR Abu Daud, Al-Hakim, At-Tirmidzi).

“Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas/boleh bagi seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suaminya terhadapnya...” (HR. Ahmad).

Sabda Nabi Muhammad SAW. "Dan sebaik-baik istri adalah yang taat kepada suaminya, bijaksana, berketurunan, sedikit bicara, tidak suka membicarakan sesuatu yang tidak berguna, tidak cerewet dan tidak suka bersuara hingar-bingar serta setia kepada suaminya."

Jika suami berbuat salah, sang istri mengingatkannya dengan baik, lemah lembut, tidak membentak (bersuara keras), dan tidak menyinggung perasaannya. Demikian pula sebaliknya.

Sikap kasar istri terhadap suami –dan sebaliknya-- menandakan keburukan akhlak. “Sebaik-baiknya wanita — bagi suami — ialah yang menyenangkan ketika dilihat, patuh ketika diperintah, dan tidak menentang suaminya baik dalam hatinya dan tidak membelanjakan (menggunakan) hartanya kepada perkara yang dibenci suaminya” (H.R. Ahmad, An-Nasa-i , dan Al-Hakim).

Seorang suami harus berusaha menasihati istrinya. Kalau dibiarkan, dampaknya sangat tidak baik bagi suami dan anak-anak. Wallahu a’lam.*
Share this article now on :

+ comments + 2 comments

Billy Arifuddin
June 23, 2012 at 7:08 AM

Assalamu'allaikum Wr Wb. Saya mau bertanya Pak Ustadz. Saya pisah dgn mantan istri saya sejak anak saya berumur 3 Bulan masih di dalam kandungan. Dan semenjak anak saya di dalam kandungan, dan sampai dia berumur 7tahun, saya tidak mengurusinya, bahkan saya tidak mengadzaninya saat dia lahir. Dan sekarang saya sudah Intance sekali dgn anak saya,dan saya merasa bersalah sekali, karena saya tidak pernah menyenangi dia. Sekarang saya sudah menikah lagi, dan saya berusaha memberi pengertian kepada anak saya, bahwa kamu sudah mempunyai mama baru. Tapi dia ga mau, Sekarang Anak saya meminta saya kembali dengan Ibunya,yaitu mantan Istri saya. Karena dia ingin Ibu Bapaknya utuh. Dan saya br sadar bahwa saya, sudah mentelantarkan anak saya. Perasaan saya,lebih besar keanak saya,di banding istri saya yang sekarang. Dan dalam perkawinan kami yg sekarang selama 4th, kami belum dikaruniakan seorang anak. ingin sekali menyenangkan dia. Dan membesarkannya agar jadi anak yang soleh, dan mendidiknya. Karena dr dia Lahir sampe berumur 7th dia tidak pernah merasakan kasih sayang dan pendidikan dr saya. Apakah Boleh saya, memilih utk kembali kepada anak saya? Terimakasih Pak ustadz. Assalamu'allaikum Wr.Wb

Terimakasih Billy Arifuddin atas Komentarnya di Hukum Istri Membentak Suami
August 9, 2012 at 11:53 AM

benar sekali jawaban pak ustad tpi apakah itu dosa besar jika dilakukan terus menerus

Terimakasih tiyar centil atas Komentarnya di Hukum Istri Membentak Suami

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))