Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Monday, July 9, 2012

Jumlah Pendapatan yang Harus Dizakati

Assalamu'alaikum. DDHK, saya bingung ada beberapa pertanyaan mengenai zakat, dan semoga DDHK bisa membntu saya. Saya ingin menanyakan:

1. Nilai pendapatan yang sudah mencapai berapa jumlahnya kah yang harus dizakatkan? Saya mohon dijelaskan dan terima kasih sebelmnya.

2. Apakah bisa dibayar per tahun atau langsung per bulan?

3. Kalau misal nanti saya mau menyalurkan lewat DDHK, bagaimana dan ke mana? Wassalam.

JAWAB: Wa'alaikum salam wr. wb.

1. Pendapatan/gaji/penghasilan yang wajib dizakati sebesar 2,5% jika mencapai jumlah minimal Rp 2,6 juta atau sekitar HKD 2,5 ribu. Nishab zakat profesi yaitu setara dengan 520 kg beras karena oleh para ulama dianalogikan dengan zakat pertanian. Diasumsikan harga 1 kg beras saat ini Rp5.000, maka nishabnya adalah 520 X 5.000 = Rp2.600.000.

2. Bisa per bulan, per 6 bulan, atau per tahun. Cara menghitungnya, 2,5% dari total penghasilan selama sebulan, 6 bulan, atau 1 tahun itu. Misalnya, kalau per tahun, 2,5% dari 12 x 2,6 juta.

3. Mbak bisa telepon kami di jam kerja, bisa juga via relawan DDHK yang biasa siap di tempat-tempat ngumpul BMI, atau bisa juga via transfer ke Rekening & Hotline DDHK: BNI Hong Kong Branch – Nomor Rekening : 004054-0103 (Bank code 066 910) 2788 Bank Mandiri Hong Kong Branch – Nomor Rekening : 607 00 0000234 2 (swift code BMRIHKHH) a.n. Dompet Dhuafa Association Limited. Konfirmasi pengiriman ke telepon +852 3119 4707 atau Fax. +852 3114 7536. SMS Hotline: +852 6385 7878.

Wasalam. Wallahu a'lam. (Tim Asatidz DDHK News).
Share this article now on :

+ comments + 2 comments

July 31, 2012 at 8:00 PM

"Diasumsikan harga 1 kg beras saat ini Rp5.000, maka nishabnya adalah 520 X 5.000 = Rp2.600.000."

Kenapa harga berasnya cuma 5.000?

Terimakasih Shabra Syatila atas Komentarnya di Jumlah Pendapatan yang Harus Dizakati
July 31, 2012 at 9:49 PM

Mohon dicermati kata "diasumsikan......", syukron....

Terimakasih editor atas Komentarnya di Jumlah Pendapatan yang Harus Dizakati

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))