Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Wednesday, November 21, 2012

Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid?

muslimahAssalamu 'alaikum..., maaf  bila saya terus mengganggu dan banyak bertanya, ilmu agma saya sangat minim dan yang ingin saya tanyakn, apakah wanita yang sedang menstruasi (haid) tidak diperbolehkan masuk masjid, walau hanya untuk menghadiri majlis ta'lim? Amalan apa yang boleh dilakukun oleh wanita tersebut? Dzikir apa yang boleh dibaca untuk tetap bisa beribdah pada Allah Swt? Terima kasih banyak untuk kesediaannya menjawab pertayaan saya. Wassalm. (BMI Hong Kong).

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Terdapat perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama soal boleh tidaknya wanita haid (menstruasi) masuk masjid. Ada yang melarang, ada juga yang membolehkan. Menurut catatan kami, pendapat terbanyak (terkuat) adalah yang membolehkan, karena tidak adanya nash atau dalil (Al-Qur'an dan Hadits) yang secara tegas melarangan wanita haid masuk masjid.

Selain itu, hadits-hadits yang lebih banyak justru yang menunjukkan kebolehan wanita haid masuk masjid, misalnya dalam Shahih Muslim,  bahwasanya Nabi Saw berkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang  haid.” Lantas Rasul Saw bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.” [HR Muslim].

Hal itu menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat, seperti menghadiri pengajian/menuntut ilmu dan (2) darah haidnya tidak sampai mengotori masjid.

Selain itu, dalam Shahih Bukhari disebutkan, di zaman Nabi Saw ada seorang wanita yang tinggal di masjid dan tidak terdapat keterangan bahwa Nabi Saw memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.

Hadits yang mengatakan “Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub” yang diriwayatkan Abu Daud, statusnya dikatakan dha’if (lemah) oleh Syaikh Al-Albani dan ulama lainnya. Para ulama juga sepakat menyatakan hadits tersebut tidak ada perawinya alias tidak shahih. Oleh karena itu, hadits tersebut tidak dapat digunakan sebagai pendukung bahwa wanita haid tidak boleh memasuki masjid sama sekali.

Beberapa ibadah yang sangat dianjurkan kepada wanita haid a.l. sedekah, memperbanyak dzikir (istighfar, doa, tasbih, tahmid, tahlil, dll.), mengingat-ingat ayat Al-Qur`an yang pernah dihafalkan, membantu sesama, dan kebaikan lainnya. Wallahu a'lam bish-shawab. (Tim Asatidz DDHK).*
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))