Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Wednesday, October 24, 2012

Hukum Tomboy dalam Islam

tomboyAssalamu'alaikum DD... mo tanya, sebernarnya hukum tomboy, atau temen-teman di sini menyebutnya "TB", bagaimana? Mohon penjelasannya. Syukron. (BMI Hong Kong).

JAWAB: Wa'alaikum salam wr. wb. Kata tomboy sering digunakan untuk menyebut wanita yang bergaya pria (maskulin) atau meniru pakaian dan perilaku kaum pria. Menurut para ahli, perilaku tomboy berpotensi menjurus pada perilaku penyimpangan seksual, seperti lesbian, yang hukumnya sangat jelas: haram (baca: Lesbi Itu Dosa Besar).

Hukum tomboy jelas terlarang dalam Islam. Para ulama biasanya merujuk pada hadits Nabi Saw:

لَعَنَ اللهُ الْمُتَشَبِّهِـينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَــاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

"Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki" (HR. Abu Dawud).

Syekh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya, Halal dan Haram dalam Islam (Bina Ilmu, 1993), menyebutkan, dilarang memakai pakaian lawan jenis, termasuk di antaranya menyerupai/meniru gaya bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya.

Syekh Al-Qaradhawi menulis:

"Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat ialah karena sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah."

"Rasulullah Saw pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani). "

Dalam ilmu fikih, perbuatan menyerupai lawan jenis secara sengaja hukumnya haram dengan kesepakatan yang ada (Fathul Bari, 9/406). Wallahu a'lam. (Tim Asatidz DDHK).*
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))