Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Thursday, February 11, 2010

Bagaimana hukum shalat sambil memejamkan mata?

Ass, pak ustadz, bagaimana hukumnya sholat sambil memejamkan mata, karna saya lebih bisa berkonsentrasi bila sholat sambil memejamkan mata?mohon penjelasannya,wassalam. 081394524588

JAWAB:
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ichwan yang dimuliakan Allah swt.
Para ulama memakruhkan memejamkan mata saat mengerjakan shalatnya, seperti dikatakan oleh para ulama Hanafi, Maliki, Hambali dan sebagian dari Syafi’i. Mereka beralasan bahwa hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi dan bertentangan dengan yang disunnahkan oleh Rasulullah saw, yaitu mengarahkan pandangannya ke tempat sujud.
Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ath Thabrani dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila salah seorang diantara kalian berdiri untuk mengerjakan shalat maka janganlah dia memejamkan kedua matanya.”
Meskipun hadits Ibnu Abbas diatas adalah hadits lemah, sebagaimana disebutkan Imam al Haitsami didalam kitabnya “Majma’ Az Zawaid” akan tetapi para ulama membangun pendapat mereka yang memakruhkan memejamkan mata saat mengerjakan shalat itu diatas atsar para sahabat.
Jadi pada dasarnya memejamkan mata saat shalat adalah makruh kecuali apabila hal itu dibutuhkan, seperti : dapat menambah kekhusyu’annya, menjaga fikirannya agar tidak melanglang-buana ketika mengerjakan shalat dikarenakan melihat sesuatu yang ada dihadapan atau dibawahnya, terdapat wanita asing yang dapat menggangu shalatnya atau sesuatu lainnya maka hal itu diperbolehkan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abidin dari kalangan ulama Hanafi didalam kitabnya “Ad Dur al Mukhtar” bahwa memejamkan mata saat shalat adalah dilarang (makruh) kecuali apabila hal itu dapat menyempurnakan kekhusyu’annya.
Walllahu A’lam

memjamkan mata dalam sholat itu mustahab (sunah) karena itu dapat menenangkan hati, membantu melahirkan kekhusyuan dan membantu merenungi makna yang di baca dalam sholat, baik ayat ayat alquran maupun bacaan zikir lainnya. apa saj ayang dapat melahirkan kekhusyuan shalat atau ketaatan lainya adalah mustahab. hal ini disepakati para ulama ahli penelitian (tahqiq) diantaranya adalah imam nawawi rahimahullah taala
Imam Nawawi mengatakan : adapaun memejamkan mata di dalam sholat , maka menurut pendapat yang terbaik adalah dibolehkan dan tidak makruh jika tidak ada bahayanya. karena boleh jadi memejamkan mata itu justru menolong untuk melahirkan kekehusyuan, mengkonsentrasikan hati, disamping mencegah pandangan liardan menjaga dari kekacauan pikiran.
Ibn Mundzir dalam kitab al awsath nya mengatakan : menurut pengalaman ahli ilmu (ulama) dalam menjaga shalatnya khususnya menjaga matanya , jika shalat seseorang tidak dapat khusyu hendaklah ia memejamkan matanya
Al-Hasan juga mengatakan hendaknya seseorang meletakkan pandangannya di tempat sujud dan jika tidak dapat juga hendaknya dia memejamkan matanya. ibnu sirin pun mengatakan jika seseorang melakukan salat tidak dapat menahan diri dari menoleh kesan kemari maka hendaknya memejamkan matanya
Share this article now on :

+ comments + 1 comment

imam wahyu
May 21, 2010 at 7:51 AM

jadi yang benar yang mana.....? pk. ustad

Terimakasih imam wahyu atas Komentarnya di Bagaimana hukum shalat sambil memejamkan mata?

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))