Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Zakat. Show all posts
Showing posts with label Zakat. Show all posts

Monday, July 9, 2012

Jumlah Pendapatan yang Harus Dizakati

Assalamu'alaikum. DDHK, saya bingung ada beberapa pertanyaan mengenai zakat, dan semoga DDHK bisa membntu saya. Saya ingin menanyakan:

1. Nilai pendapatan yang sudah mencapai berapa jumlahnya kah yang harus dizakatkan? Saya mohon dijelaskan dan terima kasih sebelmnya.

2. Apakah bisa dibayar per tahun atau langsung per bulan?

3. Kalau misal nanti saya mau menyalurkan lewat DDHK, bagaimana dan ke mana? Wassalam.

JAWAB: Wa'alaikum salam wr. wb.

1. Pendapatan/gaji/penghasilan yang wajib dizakati sebesar 2,5% jika mencapai jumlah minimal Rp 2,6 juta atau sekitar HKD 2,5 ribu. Nishab zakat profesi yaitu setara dengan 520 kg beras karena oleh para ulama dianalogikan dengan zakat pertanian. Diasumsikan harga 1 kg beras saat ini Rp5.000, maka nishabnya adalah 520 X 5.000 = Rp2.600.000.

2. Bisa per bulan, per 6 bulan, atau per tahun. Cara menghitungnya, 2,5% dari total penghasilan selama sebulan, 6 bulan, atau 1 tahun itu. Misalnya, kalau per tahun, 2,5% dari 12 x 2,6 juta.

3. Mbak bisa telepon kami di jam kerja, bisa juga via relawan DDHK yang biasa siap di tempat-tempat ngumpul BMI, atau bisa juga via transfer ke Rekening & Hotline DDHK: BNI Hong Kong Branch – Nomor Rekening : 004054-0103 (Bank code 066 910) 2788 Bank Mandiri Hong Kong Branch – Nomor Rekening : 607 00 0000234 2 (swift code BMRIHKHH) a.n. Dompet Dhuafa Association Limited. Konfirmasi pengiriman ke telepon +852 3119 4707 atau Fax. +852 3114 7536. SMS Hotline: +852 6385 7878.

Wasalam. Wallahu a'lam. (Tim Asatidz DDHK News).

Read More »
1:37 AM | 2 comments

Tuesday, June 19, 2012

Apakah Niat Zakat Harus Dilafadzkan?

Niat merupakan syarat sahnya amal apa saja. "innamaal a'maalu binniyaat", kata sebuah hadis.  Termasuk zakat dan sedekah sunat lainnya. Dan niat itu tempatnya di hati, pekerjaannya hati. Tidak perlu diucapkan saat menyerahkan kepada yang berhak atau 'amil (panitia).

Kapan niat dilakukan? Niat tidak harus dilakukan tepat saat menyerahkan zakat. Asal tidak terlalu lama sebelum itu. Misalnya saja saat Anda mengambil beras dari dalam karung di rumah, beberapa kilo, sambil Anda niati bahwa itu zakat fitrah untuk si fulan. Maka sah-sah saja. Atau berniat saat Anda menyuruh putra Anda untuk membawa beras itu ke panitia atau ke fulan yang miskin. Ini juga boleh.

Terkadang ada panitia yang meminta kita untuk melafadzkan niat di depannya pakai bahasa Arab, bahkan kalau kita tak bisa atau tak hafal dia akan menuntun kita, itu hanyalah formalitas belaka. Tanpa seperti itu pun sudah sah.

Kalau kita dimintai kejelasan oleh panitia, zakat yang kita kasihkan itu zakat untuk berapa orang, atau zakat jenis apa, ya kita terangkan saja bahwa zakat itu untuk 3 orang. Zakat ini adalah zakat mal, misal, maka keterangan ini belum tentu niat, kecuali jika baru saat memberi keterangan itu kita sambil berniat.

Jangan takut pada riya', karena munculnya riya' atau tidak itu tergantung pada kekuatan jiwa kita, bukam pada apakah kita mengucapkannya atau tidak. Tapi, memang, sedekah yang dirahasiakan (penerima tidak tahu siapa kita) itu lebih utama. (Sumber: PesantrenVirtual.com pimpinan KH. Mustofa Bisri (PP. Raudlatut Thalibin, Rembang) & KH. Nashir Fattah (PP. Al-Fathimiyyah Bahrul Ulum, Jombang).*

Read More »
4:51 AM | 0 comments

Tuesday, November 1, 2011

Bayi Baru Lahir Wajib Zakat?

Ass.saya mau bertanya tentang mengapa bayi yang baru lahir diwajibkan untuk dizakati, sedangkan menurut nabi setiap bayi yang baru lahir itu adalah suci/bebebas dar dosa? mohon penjelasannya. Trim. 089656356XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam. Mungkin yang Anda maksud adalah zakat fitrah. Zakat fitrah bayi yang baru lahir sekadar menjalankan kewajiban perorangan bagi orangtuanya guna membantu fakir-miskin.

Zakat fitrah adalah “zakat badan”, bukan zakat harta. Artinya, setiap muslim --yang masih bayi sekalipun-- tetap dikenakan zakat fitrah. Khusus bagi sang bayi, tentu diwajibkan kepada orang tuanya. Hikmahnya antara lain agar setiap Muslim yang paling miskin sekalipun, dapat merasakan indahnya kebahagiaan memberi sedekah dan indahnya kebahagiaan bisa berbagi.
Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna dengan untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.

Abu Hurairah RA, Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan An-Nasai, meriwayatkan, zakat fitrah itu wajib bagi orang-orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, fakir, atau kaya.

Memang, ada juga ulama –seperti Said bin Musayyib dan Hasan Basri-- yang berpendapat zakat fitrah itu hanyalah wajib bagi orang yang berpuasa saja, karena tujuan zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa. Sedangkan bayi tidak butuh disucikan karena ia tidak melakukan dosa.

Alasannya, hadis dari Ibnu Abbas riwayat Abu Daud yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw hanya mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan kotor. Wallahu a’lam.*

Read More »
2:22 PM | 0 comments

Monday, October 10, 2011

Zakat kepada Keluarga & Karyawan Sendiri, Boleh?

Assalamu’alaikum..ustadz, bolehkah zakat mal/harta diberikan kepad saudara/i dan karyawan sendiri? Perlu diketahui, saudara2 saya walaupun sudah berumah tangga belom punya pekerjaan tetap, ada juga yang pengangguran. Saya pernah dengar, zakat itu bagusnya diberikan kepada orang-orang terdekat kita dulu tentunya yang kekurangan, betulkah? Mohon penjelasan..wswr. 081320272XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam. Pada dasarnya, siapa pun yang tergolong kaum dhuafa (fakir-miskin) berhak menerima zakat. Namun, saudara (kerabat) dan karyawan yang tidak mampu (dhuafa), tentunya menjadi tanggung jawab Anda untuk memberi nafkah secara memadai. Jadi, kewajiban Anda bukan memberi zakat kepada mereka, tapi menafkahi mereka atau sedekah buat mereka.

Diperbolehkan menyalurkan zakat kepada kerabat yang bukan tanggungan langsung (anak-istri, kedua orangtua/mertua), seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, dan bibi, dengan syarat: mereka tergolong mustahiq zakat --dalam keadaan membutuhkan (dhuafa, fakir, atau miskin).

Nafkah karyawan Anda termasuk orang yang menjadi tanggung jawab Anda. Karenanya, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka, meskipun tergolong dhuafa (fakir-miskin). Namun, bukankah menjadi kewajiban Anda untuk menggaji mereka secara layak (memadai) sehingga tidak menjadi dhuafa?

Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Bersedekahlah. " Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: "Bersedekahlah pada dirimu sendiri." Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk anakmu." Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk istrimu." Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk pembantumu (karyawanmu)." Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Kamu lebih mengetahui penggunaannya. " (HR. Abu Dawud dan Nasa'i)

Menurut QS. At-Taubah:58-60, mereka yang berhak meneria zakat adalah Fakir dan Miskin,  Amil zakat (lembaga zakat),  mualaf, untuk memerdekakan budak,gharimun (orang yang berutang), fi sabilillah (yang berjuang di jalan Allah), Ibnu Sabil (musafir) yang tertimpa musibah dalam bekalnya. Wallahu a’lam.*

Read More »
5:30 AM | 0 comments

Monday, September 12, 2011

Masuk Islam Berkat Zakat

Suatu hari Rasulullah Saw menjelaskan pentingnya membayar zakat pada para sahabatnya. ”Dengan membayar zakat, berarti harta benda kita akan dikelilingi dengan dinding Ilahi yang akan melindunginya,“ demikian sabda beliau.

Kata-kata ini terdengar oleh seorang Nasrani yang kebetulan melintas di sana. Ia memutuskan untuk mencobanya. Ia lalu pulang ke rumah, mengambil semua harta miliknya yang ada di sana, membayar zakat, dan memberikan sedekah pada orang miskin.

Sesaat kemudian, rekannya akan melakukan perjalanan bisnis. Orang nasrani itu berkata padanya:

”Jika kata-kata Muhammad terbukti benar, maka saya akan mengakuinya sebagai Rasul Allah dan saya akan masuk Islam. Tapi jika zakat yang telah saya bayar itu terbukti tidak ada gunanya, maka saya akan menghunus pedang saya dan berperang dengannya.“

Ketika orang Nasrani itu sedang menunggu, apa yang akan diperolehnya sebagai hasil dari sedekahnya, ia menerima sebuah surat dari rekan bisnisnya. Di dalamnya tertulis :

“Dengan sangat menyesal saya sampaikan, rombongan kafilah kita diserang perampok. Mereka telah merampok seluruh barang milik kita.“

Orang Nasrani itu langsung naik pitam. Ia segera mengambil pedangnya dan pergi untuk membunuh Nabi Muhammad Saw. Di tengah perjalanan, tiba-tiba kemarahannya yang membabi buta itu menjadi sirna, ketika mendadak surat kedua datang.

Rekannya menulis: ”Kejadian yang saya ceritakan pada surat saya yang pertama, ternyata alur ceritanya jadi berbeda. Dalam perjalanan itu unta kita terluka, akibatnya saya jadi tertinggal beberapa ratus meter dari rombongan kafilah lainnya. Ketika saya melihat bagaimana barang-barang mereka dirampok habis, saya langsung menulis surat saya yang pertama padamu, karena saya begitu yakin kalau perampok itu pasti akan mengambil juga semua harta benda kita. Lalu terjadilah hal yang aneh, para perampok tiba-tiba pergi begitu saja, tanpa melihat saya. Jadi barang-barang kita selamat. Jangan khawatir! Saya dapat meneruskan perjalanan dengan selamat, tanpa kurang sesuatu apa pun!”

Setelah membaca surat kedua itu, orang Nasrani itu pun bergegas menemui Nabi Muhammad Saw dan berkata :

“Hai Utusan Allah! Ajarilah saya Islam. Saya telah melaksanakan kata-katamu dan melihat manfaatnya dengan mata kepala saya sendiri. Sekarang saya ingin menjadi Muslim.“

Lalu ia mengucapkan dua kalimat syahadat dan menjadi seorang Muslim.

Allah SWT tidak pernah ingkar janji. Dia menjanjikan keberkahan dan pertambahan rezeki bagi mereka yang berzakat. Bahkan, seorang Nasrani pun membuktikannya. Subhanallah! Wallahu a’lam.*

Read More »
1:12 AM | 0 comments

Tuesday, March 29, 2011

Harta yang Berkah

BERKAH (barokah, berkat) memiliki dua arti: (1) tumbuh, berkembang, atau bertambah; dan (2) kebaikan yang berkesinambungan. Menurut Imam Nawawi, asal makna berkah ialah “kebaikan yang banyak dan abadi" (Syarah Shahih Muslim).

Harta atau rezeki yang berkah adalah harta yang bertambah dan mendatangkan kebaikan di dunia dan akhirat. Untuk mencapainya, ada dua jalan, yakni mendapatkannya dengan cara halal, tidak curang atau batil, dan dengan membersihkannya dari hak orang lain (dikeluarkan zakatnya) serta menginfakkannya di jalan Allah (sedekah).

Selain itu, jadikan harta sebagai sarana beribadah kepada Allah SWT. Jangan sampai harta habis dikonsumsi di dunia, tanpa menabungkannya berupa pahala di akhirat kelak.

Rasulullah Saw bersabda: “Bersedekahlah kalian karena sesungguhnya sedekah dapat menambah harta yang banyak. Maka bersedekahlah kalian, niscaya Allah Swt melimpahkan rahmat-Nya kepada kalian” (Al-Wasail).

"Sesungguhnya harta itu indah dan manis. Barangsiapa menyambutnya dengan murah hati (ridha), maka ia akan memperoleh berkah. Dan barangsiapa mengambilnya dengan tamak serta curang, maka ia tidak akan memperoleh berkah. Ia seperti orang yang makan, tapi tidak pernah kenyang." (HR Muslim).* Wallahu a’lam.

Read More »
7:51 AM | 0 comments

Monday, September 6, 2010

Emas 93 Gram, Zakatnya Berapa?

Ass wr wb....pak mau tanya tentang emas 93 gram....zakatnya berapa?aku tunggu jawaban...

JAWAB
: 'Alaikum Salam wr.wb.  Zakatnya 2,5%. Jumlahnya, kalau diuangkan: 93 x Harga Emas Per Gram x 2,5%.

Nishab emas adalah sebesar 20 dinar emas. Satu dinar berat adalah 4,25 gram emas. Jadi, nishabnya adalah seberat 85 gram  emas.

"Apabila kamu memiliki 200 dirham yang telah mencapai masa haul, zakat  yang wajib dikeluarkan darinya adalah 5 dirham. Kamu tidak berkewajiban apapun dalam emas, kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Apabila kamu mempunyai 20 dinar yang telah mencapai haul, zakat  yang wajib dikeluarkan darinya adalah 0,5 dinar (HR Abu Daud dan Baihaqi).

Nisab zakat emas adalah 20 misqal atau 20 dinar, sedangkan nisab perak adalah 200 dirham. Banyak perbedaan pendapat tentang 20 misqal tersebut setara dengan berapa gram emas. Ada ulama yang menyatakan 96 gram emas, 93, 91, 85, bahkan ada yang 70 gram emas.

Menurut Yusuf al-Qardhawi, yang sekarang banyak dianut oleh masyarakat, 20 misqal adalah sama dengan 85 gram emas. Syarat wajib zakatnya adalah telah mencapai nisab dan haulnya (berusia setahun). Wallahu a'lam.*

Read More »
7:52 AM | 0 comments