Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Konsultasi Islam. Show all posts
Showing posts with label Konsultasi Islam. Show all posts

Thursday, November 29, 2012

Hukum Wudhu dengan Air Hangat

wudhu'Assalamu'alaikum.maaf admin, bgaimana hkum berwudhu dgn air hangat?

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. BOLEH. Tidak ada dalil Al-Qur'an dan hadits yang melarangnya. Bahkan, jika air panas sekalipun, dibolehkan.

Syaikh Abdullah bin Jibrin, salah seorang ulama besar di Arab Saudi, menyatakan, hukum berwudhu dengan air yang panas tidak apa-apa, akan tetapi bila airnya sangat panas, maka sah tapi makruh karena ia membahayakan kulit karena terbakar dan rasa sakit.

Para sahabat juga suka wudhu dengan air hangat jika cuaca sangat dingin. Umar bin Al-Khaththab dulu pernah mandi dari air yang dihangatkan. (Al-Mushannaf & Fathul Bary).

“Dahulu Ibnu Umar berwudhu dengan air yang dihangatkan” (Al-Mushannaf & Irwaul Ghalil)

Ibnu Abbas juga berfatwa, tidak mengapa berwudhu dan mandi dengan air yang dihangatkan. (Al-Mushannaf)

Berkata Ibnu Hajar: “Masalah bersuci dengan air yang dihangatkan maka mereka (para ulama) bersepakat atas kebolehannya" (Fathul Bary). Wallahu a’lam. (Tim Asatidz DDHK).*

Read More »
12:24 AM | 0 comments

Wednesday, November 21, 2012

Ibu Tiri dalam Pandangan Islam

Assalammu’alaikum. Saya dari dulu, ingin mengetahui, hadist tentang seorang ibu tiri yang dimusuhi oleh anak tirinya. Padahal, si ibu tiri tidak melakukan hal yang di larang dalam agama, hanya karena ibu tirinya itu orang miskin. Hukuman apa yang diberikan Allah SWT, bagi anak tiri yang seperti itu? Mohon Infonya. Terima kasih banyak. Wassalam.

JAWAB: Wa’alaikum salam wr wb. Secara hukum, kedudukan ibu tiri adalah sama dengan kedudukan ibu kandung dan mempunyai hak yang sama dengan ibu kandung yang harus dihormati. Status ibu tiri sama dengan kedudukan seorang istri. Hak dan kewajibannya sama dengan hak dan kewajiban seorang istri terhadap suaminya.

Kami belum atau tidak menemukan hadits khusus tentang ibu tiri  karena memang ibu tiri hakikatnya sama dengan ibu kandung karena ia adalah istri bapaknya anak tersebut.

Islam menegaskan anak harus berbuat baik kepada kedua orangtuanya.

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia, dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya, atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah sekali-kali engkau mengatakan kepada keduanya perkataan "ah!" - Jangan pula engkau membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan, dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku! Sayangilah mereka berdua, sebagaimana mereka berdua telah menyayangi aku semenjak kecil." (QS. 17:23-24).

Hadits yang umum, Rasulullah Saw bersabda: “Bukan termasuk umatku orang yang tidak memuliakan orang tua, tidak menyayangi yang lebih muda” (HR Ahmad). Wallahu a’lam. (Tim Asatidz DDHK).*

Read More »
2:50 AM | 0 comments

Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid?

muslimahAssalamu 'alaikum..., maaf  bila saya terus mengganggu dan banyak bertanya, ilmu agma saya sangat minim dan yang ingin saya tanyakn, apakah wanita yang sedang menstruasi (haid) tidak diperbolehkan masuk masjid, walau hanya untuk menghadiri majlis ta'lim? Amalan apa yang boleh dilakukun oleh wanita tersebut? Dzikir apa yang boleh dibaca untuk tetap bisa beribdah pada Allah Swt? Terima kasih banyak untuk kesediaannya menjawab pertayaan saya. Wassalm. (BMI Hong Kong).

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Terdapat perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama soal boleh tidaknya wanita haid (menstruasi) masuk masjid. Ada yang melarang, ada juga yang membolehkan. Menurut catatan kami, pendapat terbanyak (terkuat) adalah yang membolehkan, karena tidak adanya nash atau dalil (Al-Qur'an dan Hadits) yang secara tegas melarangan wanita haid masuk masjid.

Selain itu, hadits-hadits yang lebih banyak justru yang menunjukkan kebolehan wanita haid masuk masjid, misalnya dalam Shahih Muslim,  bahwasanya Nabi Saw berkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang  haid.” Lantas Rasul Saw bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.” [HR Muslim].

Hal itu menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat, seperti menghadiri pengajian/menuntut ilmu dan (2) darah haidnya tidak sampai mengotori masjid.

Selain itu, dalam Shahih Bukhari disebutkan, di zaman Nabi Saw ada seorang wanita yang tinggal di masjid dan tidak terdapat keterangan bahwa Nabi Saw memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.

Hadits yang mengatakan “Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub” yang diriwayatkan Abu Daud, statusnya dikatakan dha’if (lemah) oleh Syaikh Al-Albani dan ulama lainnya. Para ulama juga sepakat menyatakan hadits tersebut tidak ada perawinya alias tidak shahih. Oleh karena itu, hadits tersebut tidak dapat digunakan sebagai pendukung bahwa wanita haid tidak boleh memasuki masjid sama sekali.

Beberapa ibadah yang sangat dianjurkan kepada wanita haid a.l. sedekah, memperbanyak dzikir (istighfar, doa, tasbih, tahmid, tahlil, dll.), mengingat-ingat ayat Al-Qur`an yang pernah dihafalkan, membantu sesama, dan kebaikan lainnya. Wallahu a'lam bish-shawab. (Tim Asatidz DDHK).*

Read More »
12:33 AM | 0 comments

Tuesday, November 13, 2012

Apakah Boleh Kita Menyimpan Ajimat?

ajimatApakah boleh kita menyimpan ajimat, bertuliskan Arab & di situ di jelaskan khasiatnya untk sgala kebutuhan untk bdagang, jodoh, dsb. trims.

JAWAB: Meyakini bahwa sebuah benda punya kekuatan, seperti ajimat itu, termasuk perbuatan syirik. Sukses berdagang, jodoh, dsb. didapatkan dengan ikhtiar (kerja keras, strategi bisnis, ulet) dan doa.

Barangsiapa menggantungkan sesuatu benda (dengan keyakinan dapat membawa keberuntungan dan menolak bahaya), maka Allah akan menjadikan diriya selalu bergantung kepada benda tersebut'." (HR. Tirmidzi, Ahmad, dan Hakim).

Rasulullah Saw pernah menindak seseorang yang memakai cincin dari tembaga. Ketika ditanya, dia menjawab bahwa cincin itu adalah untuk pengobat sakit reumatik, maka Rasulullah memerintahkannya untuk melepas cincin itu dan bersabda:

“Sesungguhnya cincin itu akan menambah penyakitmu dan bila engkau mati dan masih memakainya, niscaya engkau akan rugi.” (HR. Ahmad).

Lembaga Fatwa Saudi, Lajnah Da’imah, berfatwa secara resmi:

“Penggantungan jimat-jimat pada manusia atau selainnya, berupa ayat-ayat Al-Qur’an adalah haram menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Jika yang digantungkan tersebut dari selain Al-Qur’an, maka pengharamannya lebih keras lagi."

"Tingkatan-tingkatan hukum orang yang mengantungkan jimat berbeda beda sesuai dengan maksudnya. Terkadang bisa menjadi syirik besar (yaitu syirik yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam), jika dia meyakini bahwasanya jimat tersebut mempunyai pengaruh dari selain Allah."

"Terkadang juga bisa menjadi syirik kecil (syirik yang tidak mengeluarkan pelakunnya dari Islam), namun ia terhitung sebagai dosa besar. Terkadang menjadi bid’ah (suatu perkara baru yang diada-adakan) atau maksiat yang di bawah dari kesirikan. Jadi bagaimana pun keadaannya, tidak boleh melakukannya atau menggantungkannya." (Fatawa Al-Lajnah No. 2775).

"Para ulama bersepakat tentang haramnya menggunakan jimat dari selain Al-Qur'an. Namun mereka masih berbeda pendapat bila berasal dari Al-Qur'an. Di antara mereka ada yang membolehkannya dan ada juga yang melarangnya. Namun, pendapat yang melarang itu lebih kuat, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang ada, dan demi mencegah terjadinya keharaman" (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah I : 212). Wallahu a’lam.*

Read More »
9:32 PM | 0 comments

Beda Syi’ah dan Sunni, Apa Sih?

Apa sih yang dimaksud Syi'ah dan apa bedanya dengan Suni? Mohon jawabannya, wass.  (Lee) 085624284XXX

JAWAB: Syi’ah lebih merupakan aliran politik di kalangan umat Islam. Mereka meyakini bahwa khalifah Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad mestinya Ali bin Abu Thalib, bukan Abu Bakar lalu Umar dan Utsman.

Kaum Syi’ah sangat mengagumi Ali, menganggapnya sebagai sahabat paling istimewa, dan percaya bahwa Ali dipilih melalui perintah langsung oleh Nabi Muhammad (berarti wahyu dari Allah) untuk menjadi khalifah atau penerus kekhalifahan setelah Nabi Muhammad.

Sejarah syi’ah dan sunni lebih bernuansa politis karena perbedaan utamanya: Syiah meyakini bahwa khalifah Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad mestinya Ali bin Abu Thalib. Beda dengan Suni yang menyepakati Abu Bakar, Umar, Utsman, baru Ali.

Secara bahasa, Suni dan Syi’ah artinya sama: mengikuti. Suni atau sunah berarti perilaku atau Rasulullah. Syiah berarti mengikuti, maksudnya mengikuti Rasul. Jadi, sama-sama pengikut Rasul. Jadi sebenarnya tidak ada masalah di antara keduanya, kecuali masalah ”sikap politik” tadi.

Dalam Rapat Kerja Nasional tahun 1984, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan Tentang Syi' ah& Sunni sebagai berikut:

Paham Syi'ah mempunyai perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm'ah), di antaranya:

1. Syi'ah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait (keluarga Nabi), sedangkan Suni tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu asalkan memenuhi syarat ilmu mustalah hadis;

2. Syi’ah memandang "Imam" itu ma'sum (orang suci), sedangkan Suni memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan); Syi'ah tidak mengakui Ijma' tanpa adanya "Imam", sedangkan Suni mengakui Ijma' tanpa mensyaratkan ikut sertanya "Imam".

3. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan atau pemerintahan (imamah) termasuk rukun agama, sedangkan Sunni memandang dari segi kemaslahatan umum, dengan tujuan imamah untuk menjamin dan melindungi da'wah dan kepentingan ummat.

4. Syi'ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar, Umar, dan Utsman, sedangkan Suni mengakui keempat Khulafa' Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali bin Abi Thalib).

Diperkirakan jumlah Syiah 10-15% dari keseluruhan umat Islam dunia. Kaum Syi’ah terbesar ada di Iran dan Irak.

Umat Islam Indonesia, yang diwakili ormas-ormas Islam, tahun 2011 menyatakan sikap tegas menolak Syi’ah dan menuntut pembubaran kelompok tersebut di Indonesia karena Syi'ah sesat dan menyesatkan. Pernyataan sikap yang ditandatangani ormas-ormas Islam 10 Juni 2011 di Jakarta itu berjudul ”Pernyataan Bersama Menolak Syi’ah” yang berisi lima poin:

1. Ahlussunnah tidak dapat dipersatukan dengan Syi’ah, karena berbeda dalam Ushuluddin (Aqidah/Tauhid).

2. Syi’ah berbahaya bagi agama, bangsa dan negara.

3. Mendesak MUI untuk mengeluarkan fatwa lagi tentang sesatnya Syi’ah secara tegas.

4. Mendesak Pemerintah agar melarang Syi’ah dan aktivitasnya di seluruh wilayah Indonesia, agar tidak timbul konflik seperti di Irak, Yaman, Pakistan dan Negara lain.

5. Kami Ahlussunnah (Muslimin Indonesia) sangat menolak keras MUHSIN (Forum Ukhuwah Sunni-Syi’ah Indonesia) yang digagas beberapa waktu yang lalu oleh aktivis-aktivis Syi’ah dan oknum yang mengatasnamakan Muslimin Indonesia di Jakarta.  Wallahu a’lam.*

BACA JUGA:  Umat Islam Indonesia Tolak Syi'ah

Read More »
1:49 AM | 2 comments

Friday, October 26, 2012

Kurban Setelah Hari Raya Idul Adha, Boleh?

Assalamualaikum.... saya mau tanya.... apakah ada batasan hari saat berkurban? Misalnya berkurbannya setelah hari raya idul adha itu masih bisakah? (BMI Hong Kong).

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Boleh, yaitu besok, lusa, dan sehari sesudahnya. Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari ini, Jumat 10 Dzulhijjah 1433 H/26 Oktober 2012.

Waktu pelaksanaan kurban adalah seusai melakukan sholat Idul Adha, 10 Dzulhijjah, sampai terbenamnya matahari pada akhir (menjelang masuk waktu Maghrib) hari Tasyriq, yaitu 13 Dzulhijjah. Jadi, tersedia waktu selama empat hari, yakni tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau 26, 27, 28, dan 29 Oktober 2012.

"Awal pekerjaan kita di hari ini (‘Idul Adha) adalah shalat, kemudian pulang dan menyembelih hewan. Siapa yang melakukannya seperti itu, maka sudah seusai dengan sunnah kami dan siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka menjadi daging yang diberikan kepada keluarganya bukan termasuk ibadah ritual.” (HR. Bukhari dan Muslim).

"Orang yang shalat sebagaimana shalat kami dan menghadap kiblat kami dan menyembelih sembelihan kami, maka janganlah menyembelih hingga setelah shalat.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Hibban).

"Siapa yang menyembelih sebelum shalat ('Id), maka dia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah, maka dia telah menyempurnakan sembelihannya dan sesuai dengan sunnah muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Semua hari Tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.” (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad). Wallahu a'lam.

Read More »
1:27 AM | 0 comments

Wednesday, October 24, 2012

Hukum Tomboy dalam Islam

tomboyAssalamu'alaikum DD... mo tanya, sebernarnya hukum tomboy, atau temen-teman di sini menyebutnya "TB", bagaimana? Mohon penjelasannya. Syukron. (BMI Hong Kong).

JAWAB: Wa'alaikum salam wr. wb. Kata tomboy sering digunakan untuk menyebut wanita yang bergaya pria (maskulin) atau meniru pakaian dan perilaku kaum pria. Menurut para ahli, perilaku tomboy berpotensi menjurus pada perilaku penyimpangan seksual, seperti lesbian, yang hukumnya sangat jelas: haram (baca: Lesbi Itu Dosa Besar).

Hukum tomboy jelas terlarang dalam Islam. Para ulama biasanya merujuk pada hadits Nabi Saw:

لَعَنَ اللهُ الْمُتَشَبِّهِـينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَــاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

"Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki" (HR. Abu Dawud).

Syekh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya, Halal dan Haram dalam Islam (Bina Ilmu, 1993), menyebutkan, dilarang memakai pakaian lawan jenis, termasuk di antaranya menyerupai/meniru gaya bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya.

Syekh Al-Qaradhawi menulis:

"Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat ialah karena sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah."

"Rasulullah Saw pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani). "

Dalam ilmu fikih, perbuatan menyerupai lawan jenis secara sengaja hukumnya haram dengan kesepakatan yang ada (Fathul Bari, 9/406). Wallahu a'lam. (Tim Asatidz DDHK).*

Read More »
1:19 AM | 0 comments

Friday, October 19, 2012

Yang Berkurban Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut

kurbanAssalamu'alaykum, saya hendak tanya. Bahwa siapa yang ingin berqurban atau keluarga yang diniatkan pahala untuk berqurban, maka ia tidak boleh mencukur bulu, rambut kepala, dan juga memotong kuku sampai ia berqurban. Benarkah itu? Mohon jwbnnya. Syukr0n. (BMI Hong Kong).

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Benar. Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.

“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijah (maksudnya telah memasuki bulan Dzulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban” (HR. Muslim).

Larangan tersebut berlaku untuk cara apa pun dan untuk bagian kuku dan rambut mana pun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekadar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Fiqih Sunnah).

Larangan tersebut khusus bagi orang yang ingin berqurban. Anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa maupun belum, tidak terlarang memotong bulu, rambut, dan kuku. Meraka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal, yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini. (Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah). Wallahu a'lam.*Benar. Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih. Dalilnya hadis dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam

Read More »
10:47 AM | 0 comments

Monday, October 15, 2012

Puasa Sunah Bulan Dzulhijjah, Kapan?

Assalamu'alaikum.... Saya mau tanya, 'kan tgl. 26 Oktober Idul Adha dan harus puasa. Yang saya tanyakan kapan mulai puasanya dan berapa hari puasanya, namanya puasa apa, kutunggu jawabannya, syukron. (BMI Hong Kong)

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Tidak harus puasa, karena kalau disebut "harus" kesannya wajib, padahal hukumnya tidak wajib, tapi sunah, yaitu Puasa Arofah tanggal 9 Dzulhijjah (25 Oktober), berdasarkan hadits:

“…puasa hari Arafah, saya (Nabi Saw) berharap kepada Allah agar menjadikan puasa ini sebagai penebus (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya..” (HR.  Muslim dan Ahmad).

Dibolehkan juga puasa sunah dari tanggal 1 s.d. 8 Dzulhijjah. Jadi, kalau dilaksanakan, maka puasa sunahnya dari tangal 1 s.d. 9 Dzulhijjah (17 s.d. 25 Oktober 2012), berdasarkan hadits yang berisi anjuran memperbanyak ibadah di 10 hari pertama bulan Dzulhijah

"Dari Ibni Abbas r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada amal yang lebih dicintai Allah dari hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah)'. Mereka (para sahabat) bertanya, 'Ya Rasulullah SAW, dibandingkan dengan jihad fi sabilillah?' Jawab Rasul, 'Meskipun dibandingkan dengan jihad fi sabililllah..." (HR. Jamaah kecuali Muslim dan Nasai, Nailul Authar: 3/312). Wallahu a'lam.*

Read More »
12:43 PM | 6 comments

Wednesday, October 10, 2012

Rasulullah Saw Shalat Dhuha Tiap Hari?

duhaApakah Rosulullah SAW mengerjakan sholat dhuha setiap hari atau bila ada sebab tertentu saja? Wassalam.

JAWAB: Kami belum menemukan keterangan yang menyebutkan Rasulullah Saw medawamkan shalat dhuha tiap hari. Hanya disebutkan, Rasul sering melaksanakannya dan hukum shalat dhuha ini “sunah muakkadah” (sunah yang sangat dianjurkan).

Mu’adzah berkata: “Aku bertanya kepada ‘Aisyah r.a.: “Apakah Rasulullah Saw sering mengerjakan shalat dhuha?” Ia menjawab: “Tentu, beliau sering mengerjakan shalat dhuha empat rakaat, bahkan lebih dari itu, seluang waktu yang diberikan Allah Ta'ala ” (HR. Muslim).

Abdullah bin Syaqiq pernah bertanya kepada Aisyah r.a. : "Apakah Rasulullah SAW melaksanakan sholat dhuha ?" Ia menjawab: "Tidak, kecuali jika beliau pulang dari berpergian" (HR. Bukhari, Muslim, Malik, Abu Daud, An-Nasa'i).

Dari Ka’ab bin Malik r.a., "Rasulullah SAW bila datang dari berpergian, beliau datang ke masjid dan melaksanakan shalat dua rakaat, kemudian beliau duduk mengahadap para shahabatnya" (HR. Bukhari Muslim). Wallahu a’lam.*

Read More »
2:15 AM | 0 comments

Monday, October 8, 2012

Hukum Nikah Mut'ah Alias Kawin Kontrak

Assalamu’alaikum. Yth. Redaksi DDHK News, mau tanya, apa benar "kawin kontrak" itu boleh? Terima kasih atas penjelasannya. (BMI Hong Kong).

JAWAB: Wa’alaikum salam wr wb. Tidak benar. Islam mengharamkan "kawin kontrak" (Nikah Mut’ah). Memang benar, Islam pernah membolehkan dalam situasi perang atau darurat di kalangan sahabat Nabi Saw, namun kemudian diharamkan untuk selamanya.

Alasannya, nikah mut’ah bertentangan dengan tujuan nikah yang sangat mulia dalam Islam. Sebagaimana dikemukakan para ulama, berdasarkan Al-Quran dan hadits, dalam ajaran Islam, maksud utama pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.

Seperti dijelaskan dalam situs resmi Majelis Ulama Indonesia (www.mui.or.id), nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga bila waktunya telah habis, maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak.

Dalam nikah mut’ah, wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal dunia. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam, sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya, nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.

Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibin menyatakan yang artinya:

“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.

Memang benar, nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim:

“Yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.

Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Lagi pula, pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi, wajar jika Allah SWT memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.

Ada pendapat yang membolehkan nikah mut’ah ini berdasarkan fatwa sahabat Ibnu Abbas r.a., padahal fatwa tersebut telah direvisi oleh Ibnu Abbas sendiri, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqh As-Sunnah:

“Diriwayatkan dari beberapa sahabat dan beberapa tabi’in bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh, dan yang paling populer pendapat ini dinisbahkan kepada sahabat Ibnu Abbas r.a., dan dalam kitab Tahzhib as-Sunan dikatakan: sedangkan Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah ini tidaklah secara mutlak, akan tetapi hanya ketika dalam keadaan dharurat. Akan tetapi ketika banyak yang melakukannya dengan tanpa mempertimbangkan kedharuratannya, maka ia merefisi pendapatnya tersebut. Ia berkata: “inna lillahi wainna ilaihi raji’un, demi Allah saya tidak memfatwakan seperti itu (hanya untuk kesenangan belaka), tidak seperti itu yang saya inginkan. Saya tidak menghalalkan nikah mut’ah kecuali ketika dalam keadaan dharurat, sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi ketika dalam keadaan dharurat, yang asalnya tidak halal kecuali bagi orang yang kepepet dalam keadaan dharurat. Nikah mut’ah itu sama seperti bangkai, darah, dan daging babi, yang awalnya haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan dharurat maka hukumnya menjadi boleh”

Namun demikian, pendapat yang menghalalkan nikah mut’ah tersebut tidaklah kuat untuk dijadikan dasar hukum. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadits shahih:

“Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar” (Shahih Bukhari dan Muslim).

 “Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” (HR. Muslim).

 “Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).

Hadits-hadits tersebut cukup kuat untuk dijadikan pijakan menetapkan hukum haram bagi nikah mut’ah, dan sangat terang benderang menjelaskan bahwa Islam melarang nikah mut’ah. Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:

“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka hukumnya tidak sah (batal), baik sebelum atau sesudah dilakukan hubungan badan”

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika zaman Rasul s.a.w. masih hidup, tapi kemudian diharamkan oleh Rasulullah Saw sampai hari kiamat. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah pada masa sekarang, maka nikah mut’ah tersebut hukumnya batal/haram. (mui.or.id). Wallahu a’lam.*

Read More »
5:01 AM | 0 comments

Monday, September 3, 2012

Bagaimana Niat Puasa Qodho?

Assalamualaikum, DD mau nanya, kalo qodo' puasa ramadhan gimana niatnya, Syukron.

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb.  Wa'alaikum salam wr wb. Niat puasa qodho tidak harus diucapkan atau dilafadzkan. Niat itu tempatnya dalam hati. Ia adalam amalan hati ('amaliyah qolbiyah). Begitu Mbak sahur, atau terbersit dalam hati di malam hari mau puasa qodho besok, itu sudah niat dan dicatat di sisi Allah SWT. Allah Mahatahu.

Tapi jika Mbak merasa kurang "mantap", bisa ucapkan niat ini: Nawaitu shawma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala. Artinya: Aku sengaja berpuasa esok hari sebagai ganti puasa wajib Ramadan karena Allah ta’ala. Wallahu a'lam.*

 

Read More »
12:18 PM | 0 comments

Thursday, August 30, 2012

Kurban Atas Nama Orang Tua, Boleh?

Assalamu 'alaikum wr wb,, maaf mau bertanya.,,jika Qurban sunnah dari bapak kami, bagaimana hukumnya anak yang qurban untuk kedua orang tuanya & juga untuk saudara???,,, sebelmnya syukron atas penjelasannya... salam santun^^

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Ini masalah khilafiyah, namun mayoritas ulama membolehkannya, silakan.

Dalam beribadah kurban harus disertai niat berkurban untuk Allah atas nama dirinya. Berkurban atas nama orang lain, menurut mazhab Syafi'i, tidak sah tanpa seizin orang tersebut. Demikian pula atas nama orang yang telah meninggal, tidak sah bila tanpa dasar wasiat.

Ulama Maliki mengatakan, makruh berkurban atas nama orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan, sah saja berkurban untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada almarhum.

Ulama yang mengatakan boleh berkurban untuk orang tua, entah yang masih hidup ataupun yang telah meninggal berdalil dengan riwayat Rasulullah Saw yang pernah berkurban dengan dua hewan kurban: yang satu untuk diri beliau dan keluarga beliau, yang satunya lagi untuk umat beliau yang bertauhid. Haditsnya, Rasulullah Saw bersabda: "Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban." (HR Daud, Tirmidzi, dan Ahmad).

“Dahulu seseorang pada zaman Nabi, seseorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Lantas mereka memakannya dan membagikannya kepada orang lain” (HR. Ibnu Majah dan at Tirmidzi).

"Apabila seseorang berkurban dengan seekor kambing atau domba dengan niat untuk  diri dan keluarganya, maka telah cukup untuk orang yang dia nia tkan dari  keluarganya, baik yang masih hidup atau pun yang sudah mati" (Hukum Udhhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin). Wallahu a'lam. (Tim Asatidz DDHK).*

 

Read More »
1:11 PM | 0 comments

Saturday, August 25, 2012

Ayat-Ayat Rumah Tangga

jodohAssalam'ualaikum WR WB.  Mau tanya, dalam Al Quran surah atau ayat yang menjelaskan tentang rumah tangga itu surah apa ya? Terima kasih. Wassalam

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Ayat-ayat Al-Quran tentang Rumah Tangga di antaranya sebagai berikut:

"Di antara tanda- tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri, sehingga kamu merasa tenteram (sakinah) dengannya, dan dijadikan-Nya diantara kalian rasa cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Dan di dalam itu semua terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". (QS. Ar-Ruum:21).

"Wahai sekalian manusia bertaqwalah kepada Rabb mu yang telah menciptakan kalian dari seorang diri, dan darinya Allah menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Allah memberikan keturunan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain , dan (peliharalah) hubungan kasih sayang. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kalian". (Qs. An-nisa:1).

"Wanita-wanita yang jahat adalah untuk laki-laki yang jahat, dan laki-laki yang jahat adalah untuk wanita yang jahat pula; dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanitwanita yang baik pula" (QS. An-Nur, 24:26).

"Kaum laki-laki adalah pemimpin (qawwam) bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka wanita yang shalihat, adalah yang tunduk dan taat (qanitat) serta mampu menjaga (hafizhat) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka". (QS. An-Nisa':34).

"Dan pergaulilah pasanganmu dengan ma'ruf (baik). Apabila kamu tidak menyukai (salah satu sifat) mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (di sisi lain)". (QS. An-Nisa:19). Wallahu a’lam.*

Read More »
2:00 PM | 0 comments

Saturday, August 18, 2012

Haruskah Mandi Sebelum Shalat Id?

shalat idAssalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh... Selamat malam pengasuh DD,  saya mau bertanya tentang satu hal yang berkenaan dengan hari raya Idul Fitri.  Sudah menjadi satu tradisi dalam keluarga saya, setiap pagi di hari raya Idul Fitri, tepatnya sebelum menunaikan ibadah shalat Id, kami (anak-anak) diharuskan untuk mandi keramas oleh orang tua kami.

Nah, yang ingin saya tanyakan adalah,  apakah syariat Islam memang membenarkan dan mengharuskan tradisi mandi keramas sebelum shalat Id, dan jika tidak mandi dan keramas terlebih dahulu sebelum shalat Id, tapi mengerjakan shalat Id, bagaimana hukumnya. Sekian, dan terima kasih DD. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

JAWAB: Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh... Selamat malam juga. Benar. Mandi sebelum shalat id hukumnya sunah. Dianjurkan untuk mandi sebelum pada hari ‘ied sebelum ke tanah lapang, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu Umar yang dikenal semangat mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat (id)”. Wallahu a’lam.*

Read More »
4:06 PM | 1 comments

Friday, August 17, 2012

Apa Arti Minal 'Aidin wal Faizin?

makna-minal-aidin-wal-faidzinAssalamu'alaikum DD. Kalo lebaran kita suka mengucapkan kata minal aizin wal faizin. Apa artinya? Apakah artinya "Mohon maaf lahir dan batin"? Terima kasih...

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Ungkapan minal ‘aidin walfaizin  memang biasa dirangkai dengan ucapan “mohon maaf lahir dan batin”, seolah-olah ungkapan minal aidin wal faizin mengandung arti “mohon maaf lahir dan batin” padahal bukan itu artinya.

Ungkapan minal ‘aidin wal faizin mengandung dua kata pokok, yaitu kata ‘aidin dan kata al-faizin. ‘Aidin artinya “orang yang kembali”. Bentuk dasarnya adalah ‘id yang artinya kembali. Sedangkan al-faizin artinya “orang-orang yang beruntung”, dari kata faza yang artinya keberuntungan atau kemenangan.

Menurut sebuah riwayat, ungkapan minal ‘aidin wal faizin diucapkan oleh para sahabat Nabi sekembalinya dari Perang Badar. Ungkapan itu diucapkan sebagai luapan bahagia sepulangnya dari medan perang seraya membawa keberuntungan karena dapat menjadi pemenang dalam peperangan itu.

Lengkapnya, ungkapan itu adalah sebuah doa: Allahumaj ’alna minal ’adin wal faizin, ”Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang kembali dan orang-orang yang menang”. Maka, sambutlah dengan ucapan ”Amin” jika seseorang menyalami kita sambil mengucapkan kalimat tersebut. Wallahu a'lam.*

Read More »
5:28 PM | 0 comments

Friday, August 10, 2012

Jilbab Model Punuk Unta, Tidak Boleh?

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Saya pernah baca di sebuah status di FB tentang hadist yang menyatakan "Tidak akan mencium baunya surga seorang muslimah yang berjilbab tapi telanjang, berjalan melenggak-lenggok badan di depan sekumpulan lelaki yang bukan muhrimnya, kepalanya menyerupai punuk unta yang miring "

Yang saya tanyakan: apa yang dimaksud dengan punuk unta yang miring? Apa mungkin jilbab gaul yang modelnya (sanggul) seperti punuk unta itu haram hukumnya? Makasih pak ustadz... wassalamu'alaykum warahmatulahi wabarakatuh.

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Ya benar, para ulama menafsirkannya sebagai jilbab gaya punduk unta yang modelnya sanggul. Itu haram hukumnya menurut para ulama berdasarkan hadits karena model itu justru bisa menarik perhatian.

Hadits dimaksud terjemahan lengkapnya sebagai berikut:

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya, (1) Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim) dan (2) perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi syurga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jaraknya jauh sekali).” (HR. Muslim dan yang lainnya).

Penafsiran yang masyhur makna “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta” adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam fatwanya menyatakan, seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya  adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.

Di antara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang, walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka, wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya. (Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah). Wallahu a’lam.* (Tim Asatidz DDHK News)

Read More »
8:07 AM | 7 comments

Thursday, August 9, 2012

Mengapa Babi Diharamkan?

Assalamualaikum Wr. Wb. Maaf sebelumnya , apa Dompet Dhuafa punya Link ttng sebab mengapa daging babi di haram kan, kalau bisa dalam tulisan bahasa Inggris , Boss saya ingin mengetahui secara detail.

Dulu saya pernah membaca link secara lenngkap dan rinci , ttng Babi , dimana babi adalah satu2nya hewan yang memakan kotorannya sendiri dan terkadang memuntahkan isi perutnya untuk kemudian dimakan lagi . Apakah Dompet Dhuafa punya link yg salah satu isinya demikian , Internet saya rada lemot bila dipakai browsing, jadi mohon bantuannya untuk share link kalau ada , sebelum dan sesudahnya saya sampaikan terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb. (IRS, BMI Hong Kong).

JAWAB: Wa'alaikum salam wr. wb. Kita bisa Googling dengan mengetikkan kata "pig in Islam" dan semisalnya. Salah satunya ada artikel bagis di http://islamic-world.net/sister/h1.htm sebagai berikut:

Why Islam Forbids Pork?
By: Rashid Shamsi
(The Muslim World League Journal, Rajab 1420 - October 1999)
Food and drink have direct effect on our health. That is why Islam has prescribed regulations about our food and drink. It lays great emphasis on our physical as well as moral health, because both of these are equally important for a healthy society. The abstention from eating pork is one of the steps taken by Islam to practise hygiene and to attain purity of soul.

Islam, for the cultivation of inner faculties, insists upon the cleanliness of body and the purification of soul through Salaat (prayers) Zikr (remembrance of Allah) and other devotional duties. Islam teaches us how to attain the virtues and how to give up bad habits because both good and bad grow in the man according to his upbringing, education and environment.

A human being has natural desires: food, sleep and sex being the three primary ones. He has also other natural emotions: sorrow, happiness, love, fear, disgust and avarice etc. Islam doesn't recommend the complete abrogation of these impulses but offers a method of controlling them through religious education and discipline.

The prohibition of eating pork in Islam is relevant in this context. There is a saying in English that "a man becomes what he eats." According to physicians and medical experts, pork is a harmful diet. Consumption of swine-flesh creates lowliness in character and destroys moral and spiritual faculties in a man.

Body and Soul Body and Soul
The life of a man is a compound of body and soul. Anything, which is harmful for the body, hurts the soul as well. Consumption of swine-flesh reduces the feeling of shame and as such the standard of modesty. Those nations, which consume pork habitually, have a low standard of morality with the result that virginity, chastity and bashfulness are becoming a thing of the past in Europe today. The number of unwed mothers is on the increase despite of the use of pills and other contraceptives.

According to a report, 60 to 70% of girls in Sweden become mothers before marriage. The formula of "skin to skin is no sin" is taking its toll but there is hardly any feeling of shame or remorse over the end-result. Since the European nations have become addicted to wine and pork, sexual freedom with all its attendant evils has got ingrained in their culture. Consequently, homosexuality has been legalized by the British Parliament.

The Holy Qur'an has prohibited the swine-flesh, hence the Muslims would not dare touch it. The Bible has also forbidden swine-flesh, but Christians disregarded this order and started consuming it. The Europeans now proclaim that pork is a very powerful diet, rich in protein. Some of them further argue that since there is a great scarcity of food-stuff in the world and swines are available in abundant quantity, they should be consumed in the diet to overcome the food shortage. If this argument is true, why don't they use dog's meat as dogs too are available in abundance? The Europeans perhaps hate the mere mention of dog's meat in the same way as the Muslims shun pork.

Another wrong notion about swine-flesh is that its consumption lengthens life-span, although this is a pure myth and absurdity. On the contrary, people, who abstain from pork and liquor, have a longer span of life. The Muslims in Central Asia bear a testimony to this truth.

However, in the consumption of flesh Muslims are required to be selective and to distinguish between Halaal (Lawful) and Haraam (Unlawful). This step leads automatically to the deeper understanding of the need for the cultivation of a pure human nature. As blood is virtually our life-stream and whatever we consume ultimately affects the blood system, it is, therefore, necessary to exercise choice in the selection of our food and drinks as part of  the requirements of the Shariah.

There are certain food and drinks specified by Allah, and His Messenger Prophet Muhammad (peace be upon him) as forbidden. The prohibition of these food and drinks is not by any means an arbitrary action or an unwarranted decree of Allah. It is the first and foremost a divine intervention in the best interest of man and for his own benefit.

The reasons behind the Divine intervention are numerous. They are of a nature intellectual and spiritual, moral and mental, physical and economic. And the sole purpose is to show man how to develop himself according to an upright course of life in order to be a healthy unit in the structure of the family, then of society and eventually of humanity at large.

Reliable medical doctors and social scientists are able to realize how those food and drinks forbidden by Islam are harmful and destructive to the human spirit and morality as well as to the physique and moral fibre of man and to verify the benefits of Islamic legislations on the subjects.

The prohibition is based on the aim of the purification of one's nature, because food, when consumed, doesn't merely enter the stomach and intestines and become excreta. It is absorbed and metabolized into the system and circulated to all parts of the human body, including the brain, and this in no small way affects man's nature.

Take a look at the nature of the pig for example. The pig is naturally lazy and indulgent in sex, it is dirty, greedy and gluttonous. It dislikes sunlight and lacks the spirit and will to "fight." It eats almost anything, be it human excreta or anything foul and unwholesome. Amongst all animal flesh, pork is the favoured cradle of harmful germs. Pork also serves as a carrier of diseases to mankind. It is for this reason that its flesh is not suitable for consumption.

Some people have argued that the "modern pig" reared in farms is given only clean foods, therefore, its flesh should be consumable. The answer is that you may feed the pig on clean, wholesome food, but you can't change its nature. It is still a pig and will always stay so. A pig is not a plant and you cannot change it by bud-grafting.

Medical Reports Medical Reports
Dr. E. Kazim. M.D. in his article "Medical aspects of forbidden foods in Islam" (July 1981 issue of Muslim Journal has described diseases carried or caused by the flesh of the swine.

He writes:
The pig is a scavenger. It is an omnivorous animal. It eats everything. There are many diseases carried from swine to man, particularly parasite infestations. Lately extensive research has been focused on senility-old age is characterized by hardening of inner lining of the blood vessels of the heart, brain etc. a process called atheroselerosis. When a clot forms, it results in coronary thrombosis or a heart attack, cerebral thrombosis or stroke.

Different dietary factors are responsible for atheroselerosis. Gross atheroma may be produced in rabbit by feeding it with cholesterol, but when you add lard (derived from hog fat) to the cholesterol, the incidence of atheroma is increased and thus you would produce coronary thrombosis, and myocardial infraction.

Besides, lard contains 2800 units of vitamin D per 100 grams and no vitamin A at all. Lately vitamin D has been held responsible for atheroma, by causing increased absorption of calcium in the blood vessels. In human beings, serum cholesterol is not dependent on the intake of cholesterol in the diet, but depends upon the proportion of animal fats in the diet, which elevates the beta-lipo protein level in the blood. Animal fats contain saturated fatty acids and these saturated fatty acids have been found to be as one of the causes of atheroma in man. Medium fat bacon contains 25% proteins and 55% fat.

According to medical research, the fat content in pork is more than any other meat (beef, mutton etc.) and it takes longer to digest. Dr. M Jaffer in an article in the Islamic Review (London) of January 1997 issue has listed 16 kinds of harmful germs, which have been discovered in pork in modern researches and the diseases, which could be caused by them. The number of patients suffering from tapeworm disease is the highest in the world among pork eating nations. Other diseases attributed to pigs are caused by tri-chinelia spirates and intestinal worms occupy first place among such nations too.

Dr. Glen Shepherd wrote the following on the dangers of eating pork in Washington Post (31 May 1952).

"One in six people in USA and Canada have germs in their muscles - trichinosis 8 from eating pork infected with trichina worms. Many people who are infected shows no symptoms. Most of those, who do have, recover slowly. Some die; some are reduced to permanent invalids. All were careless pork caters".

He continued "No one is immune from the disease and there is no cure. Neither antibiotics nor drugs or vaccines affect these tiny deadly worms. Preventing infection is the real answer."

After reading the statement of Dr. Shepherd, one can realize that there is no real guarantee of safety when eating pork that one would not be affected by trichina worm. That is why modern doctors advise three prohibitions during illness: no liquor, no pork and no smoking.

Muslims follow the divine law which is much higher than the medical advice. The Glorious Qur'an says, "So eat of the lawful and good food which Allah has provided for you, and thank the bounty of your Lord if it is Him you serve. He has forbidden for you only carrion and  blood and swine-flesh and that which has been immolated in the name of any other than Allah; but he who is driven thereto, neither craving nor transgressing, Lo! then Allah is Forgiving, Merciful." (16:114-115)

The above is the order from the Creator of the universe and the Supreme Law-Giver. All Muslims are under the obligation to obey it. This is a plain and straightforward answer to those, who usually ask why Muslims abstain from eating pork. Nevertheless, there is no sin, if a Muslims is forced by famine or starvation to eat pork in order to save his life.*

Read More »
8:39 PM | 0 comments

Wednesday, August 8, 2012

Yang Kurban Dilarangan Potong Kuku?

Saya mau tanya soal kurban di bulan haji, bagi yang berkurban apa ada sunah2 tertentu? Soalnya saya pernah dengar dari teman, bahwa yang ikut kurban jangan memotong kuku & rambut di 10hari pertama bulan haji, kira2 apa saja sunah2 yang lainnya?

JAWAB: Benar. Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.

”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).

Larangan tersebut berlaku untuk cara apa pun dan untuk bagian kuku dan rambut mana pun. Artinya, mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja atau sekadar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan mau pun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah II:376).

Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban karena kata ganti yang digunakan dalam hadits di atas adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki) dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.  Wallahu a’lam.*

Read More »
7:48 AM | 0 comments

Bersuci dari Najis Babi, Boleh Pake Sabun?

Assalamualaikum wr.wb. Nama saya kholifah, saya ingin bertanya, jika saya memegang babi, bagaimana apakah shalat saya sah tanpa bersuci dengan tanah, mengingat di majikan susah untuk mendapatkan tanah. Makasih sebelumnyaa atas jawabannyaa. Wslm.wrwb

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb.  Najis babi disucikan dengan tanah sekali dan air enam kali. Jika tidak ada tanah, boleh diganti dengan sabun. Insya Allah, Allah Mahatahu yang dilakukan hamba-Nya. Jadi, shalat Anda insya Allah sah.

Namun, sebelum memilih sabun, kita harus terus berusaha mencari tanah karena tanah sebenarnya tidak bisa digantikan dengan sabun, kecuali memang benar-benar tidak ada tanah. Hukum dasarnya, jika ada tanah/debu, maka sabun tidak bisa menggantikan, namun jika memang tidak ada, maka sabun bisa menggantikan (Kifayatul Akhyar). Wallahu a'lam.*

Read More »
7:39 AM | 3 comments