Bagaimna sholat jum'at dianggap sah? Apakah ma'mum dikatakan sah shalat jum'atnya jika rukun khotbah tidak sempurna? 081329470XXX
JAWAB: Shalat Jum’at dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat sahnya, termasuk rukun khotbah di dalamnya. Hanya saja, mengenai rukun khotbah ini terdapat perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan para imam madzhab. Imam As-Syafe’i dan Ahmad bin Hanbal menjadikan wasiat taqwa sebagai salah satu rukun khotbah. Sementara Abu Hanifah tidak. Jadi, perbedaan pendapat ini dapat menyebabkan perbedaan hukum tentang sah dan tidaknya shalat jum’at.*
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment