Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Thursday, February 11, 2010

Hukum bersentuhan setelah berwudhu

Ass. p ustadz gimana hukumnya jika pasangan pasutri bersentuhan setelah berwudhu, batal apa tidak? trims wasalam 081220880XXX

JAWAB: Dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama, batal, karena kata “laamastum” diartikan secara denotatif (hakiki), pendapat ini antara lain dipegang oleh ulama Syafi’iyah. Kedua, tidak batal karena kata “laamastum” diartikan secara konotatif (Mazaji), maksudnya berhubungan suami-istri. Jadi, menurut pendapat kedua ini, jika hanya bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu.
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))