Ass. p ustadz gimana hukumnya jika pasangan pasutri bersentuhan setelah berwudhu, batal apa tidak? trims wasalam 081220880XXX
JAWAB: Dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama, batal, karena kata “laamastum” diartikan secara denotatif (hakiki), pendapat ini antara lain dipegang oleh ulama Syafi’iyah. Kedua, tidak batal karena kata “laamastum” diartikan secara konotatif (Mazaji), maksudnya berhubungan suami-istri. Jadi, menurut pendapat kedua ini, jika hanya bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment