Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Thursday, February 11, 2010

Hukum KB

Asw. ustadz, apa benar kb yg biasa di gunakan hukumnya haram?
081395307XXX

JAWAB: Tidak semua alat kontrasepsi dilarang atau diharamkan. Hal ini merujuk pada kebeberapa hal: (a) QS. An-Nisa:9, (b) Rekomendasi Rasulullah untuk melakukan ‘Azl (mengeluarkan mani di luar), dan (c) Fatwa MUI yang menyatakan alat kontrasepsi yang diharamkan itu hanya yang bersifat permanen, yakni vasektomi dan tubektomi.
Jadi, KB non-permanen merupakan ikhtiar hamba Allah untuk mengatur atau menjarangkan kelahiran. Meski demikian, kita harus tetap yakin, hanya Allah Yang Maha Menentukan.
Share this article now on :

+ comments + 1 comment

Fajar AbdurRahman
March 30, 2012 at 3:41 PM

AlhamduLillah wa SyukriLlah..

Klo bisa,,tolong di tuliskan hadits tentang rekomendasi Rasulullah SAW untuk ber- 'Azl.
dn klo bisa lengkap dengan rawi dan sanadnya...

sekedar buat refernsi baca...
Syukron katsiro

Terimakasih Fajar AbdurRahman atas Komentarnya di Hukum KB

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))