Hukum Tato di Tubuh
Apa hukum mentatto bagian tubuh menurut lslam?
JAWAB: Haram. Diharamkan mentatto bagian tubuh berdasarkan hadits Nabi Saw. " Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato, dan wanita yang meminta untuk ditatto". Bagi yang sudah telanjur melakukannya, segeralah bertobat serta istighfar. Menurut Nabi Saw, Allah SWT melaknat pemberi dan peminta tatto. Tatto termasuk perbuata merusak tubuh dan/atau mengusik kesempurnaan ciptaan Allah SWT.*
Thursday, February 11, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment