Aswrb, pak ustadz, apa hukumnya bagi seorang Muslim membeli nasi di Gereja? karena pada hari2 tertentu di salah satu Gereja di Bandung, sering mengadakan jual nasi murah dan kebanyakan yg membeli di sana adalah kaum muslim. Mohon penjelasannya, makasih. 081394524XXX
JAWAB: Jika nasi itu halal, tidak mengandung zat haram, boleh saja kaum Muslim membelinya. Soal tempat dan siapa yang menjual, tidak menjadi masalah, asalkan nasi atau barang yang dijual dan dibeli itu hukumnya halal menurut Islam. Namun, sebaiknya dihindari jika kehalalannya diragukan, misalnya karena khawatir “mereka” menggunakan minyak atau zat yang bagi “mereka” boleh, tapi haram bagi umat Islam.
Thursday, February 11, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment