Ass wr wb. Menurut islam yg berhak atas istri adalah suaminya, dan yg berhak atas suami adalah ibunya,dlm hal apa saja itu?Mohon penjelasan.Wass 08122251XXX
JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Wanita yang belum menikah, berada dalam hak kedua orang tuanya. Manakala sudah menikah, maka yang berhak atas dirinya adalah suaminya. Artinya, seorang istri harus memprioritaskan pengabdian kepada suaminya sebelum yang lain. Tentu saja, ia juga harus khidmat dan hormat kepada orang tuanya.
Seorang laki-laki, meskipun sudah menikah dan mempunyai sejumlah kewajiban kepada istrinya, tetap saja pengabdian yang harus diprioritaskan adalah kepada orang tuanya, selain harus tetap penuh kasih sayang serta melaksanakan kewajiban kepada istrinya. Sebagai contoh, bagaimana seorang suami harus khidmat kepada orang tuanya. Wallahu a'lam.*
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment