Pak. Ustad bgmn menurut Bpk membuat/menjual kaligrafi Arab, krn ada pendapat sama saja dgn menjual ayat2x suci. Trm kasih Wassalam. 083822898XXX
JAWAB: Kaligrafi itu karya seni dan boleh diperjualbelikan. Hiasan kaligrafi jauh lebih baik daripada gambar lain, karena dapat mengingatkan kita kepada Allah dan Al—Quran.
Meurut fatwa Al-Mujamma’ Al-Fiqhi Rabhithah Alam Al-Islami, asalkan untuk hal yang masyru’ (semisal untuk panduan pembelajaran, nasihat, dan pengingat), maka penulisan ayat yang biasa digunakan pada poster-poster ataupun hiasan-hiasan dinding hukumnya mubah (boleh). Tapi jika hanya digunakan sebagai sarana pamer dan unjuk kekayaan –karena mungkin dibuat dari bahan mahal, hal itu tidak diperkenankan. Wallahu a’lam.*
Tuesday, May 18, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment