JAWAB: (1) Jika yang dimaksud pacaran itu sering berdua-duan tanpa muhrim dan menyepi (khalwat), dan sebagainya, jelas tidak boleh (haram). Pacaran demikian membuka pintu-pintu zina. Dalam Islam hanya dikenal konsep ta’aruf, yakni mengenali sosok dan karakter calon pasangan. Rasulullah Saw menegaskan, ”Tidaklah diperkenankan bagi laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat (berduaan), karena sesungguhnya ketiga dari mereka adalah syetan, kecuali adanya mahram”. (HR Ahmad dan Bukhari Muslim).
Islam menetapkan etika pergaulan dalam Islam, a.l. saling menjaga pandangan di antara laki-laki dan wanita, tidak boleh melihat aurat , tidak boleh memandang dengan nafsu dan tidak boleh melihat lawan jenis melebihi apa yang dibutuhkan. (An-Nur:30-31); wanita wajib memakai pakaian yang sesuai dengan syari'at, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh selain wajah, telapak tangan dan kaki (An-Nur:31)
(2) Soal rebounding ada perbedaan pendapat: boleh dan haram. Boleh asalkan sementara/tidak permanen dan menggunakan bahan yang mubah (dibolehkan). Ada juga yang mengharamkan karena rebounding mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Wallahu a’lam.*
Post a Comment