Pa ustadz mu tanya, apakah bleh membkar al quran yg TDK SEMPURNA /TDK LENGKAP ato bnyak yg sobek? Mhon pnjelasannya. Haturnhun. 08987040XXX
JAWAB: Sebaiknya jangan dibakar. Simpan saja di tempat bersih dan aman. Namun demikian, ulama Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, pernah mengeluarkan pandangannya tentang kertas bertuliskan Al-Quran:
“Jangan dibuang di tempat sampah atau di tempat hina lainnya. Kalau sampai kartu/surat undangan bertuliskan ayat Al-Qur`an itu ia hinakan maka ia berdosa... Bila ingin membuangnya (karena sudah tidak terpakai) hendaknya ia bakar atau dipendam di tanah... Semestinya lembaran tersebut disimpan di perpustakaannya atau di tempat mana saja, dibakar, atau dipendam di tempat yang baik...
Demikian pula mushaf Al-Qur`an bila telah sobek tidak bisa lagi digunakan, maka mushaf tersebut dipendam di tanah yang bersih atau dibakar, sebagaimana dahulu ‘Utsman bin ‘Affan r.a. membakar mushaf-mushaf yang tidak lagi diperlukan... Apakah boleh debu bekas pembakarannya dibiarkan saja diterbangkan oleh angin? Jawabannya, hal itu tidaklah menjadi masalah. Wallahul musta’an.” (Fatawa Nurun ‘ala Darb). Wallahu a’lam.*
Wednesday, September 22, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment