Assalamualaikum pak uztad, mau nanya, bagaimana hukumnya hadiah di dalam islam,terima kasih atas jwbanya. 081220701XXX
JAWAB: Hadiah adalah pemberian seseorang secara kontan tanpa ada syarat dan balasan. Jika sebuah hadiah ada syaratnya, atau ada maksud duniawi di baliknya, bisa termasuk suap (riswah) yang diharamkan Islam. “Rasulullah Saw melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim, da Ahmad).
Pemberian hadiah sangat dianjurkan. “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta”. (HR Bukhari).
Hadiah pada dasarnya merupakan perbuatan terpuji, selama dilakukan secara ikhlas, hanya mengharapkan ridha Allah, dan tidak ada tujuan duniawi. Wallahu a’lam.*
Tuesday, November 16, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment