Assalamualaikum, saya mau tanya, sekarang ini saya umur 28 tahun, dan belum di aqiqah ketika kecil. pertanyaannya, apakah saya masih wajib untuk melaksanakan aqiqah? kemudian tahun ini Insya Allah saya menunaikan ibadah haji, apakah saya wajib melaksanakan aqiqah sebelum haji? terima kasih sebelumnya atas kesempatan yang diberikan. Wassalamualaikum Wr.Wb. (Budhi Handoyo)
JAWAB: Wa’alaikum salam wr.wb. Akikah harus dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran si anak. “Setiap bayi tergadai dengan akikahnya, disembelih (hewan) pada hari ke-7 dari kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberikan nama.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i, dan Abu Daud).
Tentang akikah sesudah dewasa, karena dulu tidak diakikahkan, terjadi perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama. Ada yang mengatakan, bisa dilaksanakan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21, dan tidak disyari’atkan pada hari lainnya. Dasarnya: “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau keduapuluh satunya.” (HR. Baihaqi, Thabrani).
Sebagian lagi berpendapat, akikah bisa dilakukan kapan saja, sekalipun sudah dewasa. Alasannya hadits dari Anas bin Malik yang berbunyi : “Rasulullah mengakikahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi (dewasa).” (HR. Abdur Razaq dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas).
Menurut Ibnu Qayyim: "Sekiranya kanak-kanak (lelaki atau wanita) yang telah mencapai baligh dan kemudian dia mengetahui bahwa bapaknya tidak melakukan akikah untuknya, maka dalam hal ini dibenarkan dia (lelaki atau perempuan) melakukan akikahnya sendiri. Ini adalah pendapat 'Ata dan Al-Hasan dan pandangan mazhab Syafi'ie."
Sumber perbedaan pendapat yang utama adalah perbedaan penilaian terhadap hadits Anas RA. Sebagian ulama melemahkan hadis tersebut. Namun, sebagian menilainya hadits sahih.
Kami cenderung kepada pendapat pertama, yaitu orang yang waktu kecilnya belum diakikahi, disunnahkan mengakikahi dirinya sendiri setelah dewasa dan mampu.
Hemat kami, sebaiknya akikah Anda lakukan sebelum berangkat ibadah haji karena tentunya Anda sudah mampu dan akikah menjadi prioritas. Wallahu a’lam.*
Tuesday, April 5, 2011
Hukum Akikah Setelah Dewasa
Labels:
akikah,
Akikah Setelah Dewasa,
Aqiqah,
Hukum Akikah,
Konsultasi Islam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment