Assalamu'alaikum Ustadz. Tolong beri saya saran atas pekerjaan saya sebagai ilustrator (bagian gambar). Saya masih binggung dengan hadits yang melarang menggambar makhluk hidup, terima kasih. Wassalam. Arsa-Bandung
JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb. Anda bisa menggambar ilustrasi berupa pepohonan atau tumbuh-tumbuhan, batu, sungai, gunung, dll. Syekh Yusuf Qardhawi dalam Halal dan Haram dalam Islam (1993) mengatakan, menggambar pemandangan, misalnya pohon-pohonan, korma, lautan, perahu, gunung, dan sebagainya, maka ini tidak dosa.
Yang diharamkan itu menggambar manusia dan hewan (makhluk bernyawa), baik gambar utuh, setengah atau sebagiannya, maupun berupa karikatur.
“Barangsiapa menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupklannya.’” [HR. Bukhari].
“Sesungguhnya yang menggambar lukisan ini kelak akan diadzab pada hari kiamat dan dikatakan kepadanya: “Hidupkanlah gambar-gambar yang telah engkau ciptakan ini.” (HR. Bukhari).
“‘Setiap orang yang menggambar akan dimasukkan ke neraka, dan dijadikan baginya untuk setiap gambarnya itu nyawa, lalu gambar itu akan menyiksanya di dalam neraka Jahanam. Bila engkau tetap hendak menggambar, maka gambarlah pohon dan apa yang tidak bernyawa” [HR. Muslim].
Para ulama membolehkan proses mendapatkan gambar selain dengan gambar tangan langsung, misalnya fotografi, printing, dan sebagainya.
Menggambar makhluk bernyawa yang diperuntukkan untuk anak kecil hukumnya mubah. Kebolehannya diqiyaskan dengan kebolehan membuat patung untuk boneka dan mainan anak-anak sepertu kuda-kudaan (HR. Bukhari, Abu Dawud, Nasai).
Ibnu Hazm berkata, “Diperbolehkan bagi anak-anak bermain-main dengan gambar dan tidak dihalalkan bagi selain mereka. Gambar itu haram dan tidak dihalalkan bagi selain mereka (anak-anak). Gambar itu diharamkan kecuali gambar untuk mainan anak-anak ini dan gambar yang ada pada baju.” (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah). Wallahu a’lam.*
Wednesday, August 10, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment