Asalamualaikum... ini gery dari ledeng. mau bertanya pa ustad. Apa hukumnya perdagangan berjangka seperti perdagangan valuta asing, saham, dan emas dalam bentuk kontrak berjangka? Apakah dalam jaman rasulullah perdagangan seperti itu ada? terus uang yang dihasilkan dari perdagangan berjangka seperti apa hukumnya? terimakasih pa ustad 081322765XXX
JAWAB: Wa'alaikum salam.... Semua perdagangan, usaha, atau jenis bisnis itu halal, kecuali yang mengadung riba (bunga), gharar (ketidakjelasan, manipulasi,penipuan, tidak pasti), dan maysir (perjudian, gambling, spekulatif). Jadi, secara umum, jika perdagangan berjangka itu memenuhi salah satu atau ketiga unsur tersebut, termasuk dilarang (haram).
Gharar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjualbelikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Dalam perspektif hukum Islam, perdagangan berjangka termasuk almasa’il almu’ashirah (masalah-masalah hukum Islam kontemporer). Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyah dan potensial memunculkan ikhtilaf.
Perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya, misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar, kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Wallahu a’lam.*
Tuesday, August 16, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment