Pak ustad, sy sdh membaca mslh riba, kredit, dan leasing. Bila itu semua adalah haram, saya minta beri solusi, contoh nyata di indonesia, bagaimana caranya mendapatkan motor atau rumah, karena uang saya tdk cukup untuk membeli secara cash. 081272723XXX
JAWAB: Gunakan jasa kredit syariah atau jasa perbankan syariah. Itu solusinya. Pada prinsipnya, jual beli dengan kredit itu boleh, namun tergantung akadnya. Jika menggunakan transaksi yang dibenarkan oleh syariat Islam, maka itu bukan termasuk riba. Wallahu a’lam.*
Tuesday, August 16, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment