Assalam Wr Wb, Pa Ustd gmn hukumnya menurut Islam klu kt nyuruh Istri bekerja buat membantu keuangan rumah tangga, soalnya usaha saya sbg suami lagi sepi. 085720139XXX
JAWAB: Wa’alaikum salam wr.wb. Kaum wanita tidak wajib, tidak juga sunah, tapi hanya mubah (boleh) bekerja mencari nafkah dengan cara halal dan tidak melanggar syariat.
Dalam Islam, wanita (istri) tidak punya kewajiban menafkahi keluarga, karena kewajiban itu ada pada kaum pria (suami).
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 233)
”Kaum laki-laki adalah pemimpin kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).
Penghasilan istri dinilai sedekah bagi suami/keluarga. Nabi Saw dalam sebuah hadits menyatakan, istri demikian mendapat dua pahala, yaitu pahala kerabat dan pahala sedekah.
Dalam hadits lain disebutkan: “Suami dan anakmu adalah orang yang paling berhak untuk kamu beri sedekah” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tidak seorang ulama pun yang berselisih tentang kebolehan wanita bekerja, tapi dengan catatan: tidak mendorong padaperbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh syariat, seperti berduaan dengan selain mahram atau bercampur dengan kaum laki-laki yang mengakibatkan fitnah.
Meskipun hukumnya boleh bekerja, namun suami tidak diperbolehkan memaksa istrinya untuk bekerja. Artinya, sang istri harus ikhlas.
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath Thalaq : 6). Wallahu a’lam.*
JAWAB: Wa’alaikum salam wr.wb. Kaum wanita tidak wajib, tidak juga sunah, tapi hanya mubah (boleh) bekerja mencari nafkah dengan cara halal dan tidak melanggar syariat.
Dalam Islam, wanita (istri) tidak punya kewajiban menafkahi keluarga, karena kewajiban itu ada pada kaum pria (suami).
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 233)
”Kaum laki-laki adalah pemimpin kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).
Penghasilan istri dinilai sedekah bagi suami/keluarga. Nabi Saw dalam sebuah hadits menyatakan, istri demikian mendapat dua pahala, yaitu pahala kerabat dan pahala sedekah.
Dalam hadits lain disebutkan: “Suami dan anakmu adalah orang yang paling berhak untuk kamu beri sedekah” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tidak seorang ulama pun yang berselisih tentang kebolehan wanita bekerja, tapi dengan catatan: tidak mendorong padaperbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh syariat, seperti berduaan dengan selain mahram atau bercampur dengan kaum laki-laki yang mengakibatkan fitnah.
Meskipun hukumnya boleh bekerja, namun suami tidak diperbolehkan memaksa istrinya untuk bekerja. Artinya, sang istri harus ikhlas.
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath Thalaq : 6). Wallahu a’lam.*
Read More »
2:32 AM | 1
comments