Assalamualaikum wr.wb. Nama saya kholifah, saya ingin bertanya, jika saya memegang babi, bagaimana apakah shalat saya sah tanpa bersuci dengan tanah, mengingat di majikan susah untuk mendapatkan tanah. Makasih sebelumnyaa atas jawabannyaa. Wslm.wrwb
JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Najis babi disucikan dengan tanah sekali dan air enam kali. Jika tidak ada tanah, boleh diganti dengan sabun. Insya Allah, Allah Mahatahu yang dilakukan hamba-Nya. Jadi, shalat Anda insya Allah sah.
Namun, sebelum memilih sabun, kita harus terus berusaha mencari tanah karena tanah sebenarnya tidak bisa digantikan dengan sabun, kecuali memang benar-benar tidak ada tanah. Hukum dasarnya, jika ada tanah/debu, maka sabun tidak bisa menggantikan, namun jika memang tidak ada, maka sabun bisa menggantikan (Kifayatul Akhyar). Wallahu a'lam.*
JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Najis babi disucikan dengan tanah sekali dan air enam kali. Jika tidak ada tanah, boleh diganti dengan sabun. Insya Allah, Allah Mahatahu yang dilakukan hamba-Nya. Jadi, shalat Anda insya Allah sah.
Namun, sebelum memilih sabun, kita harus terus berusaha mencari tanah karena tanah sebenarnya tidak bisa digantikan dengan sabun, kecuali memang benar-benar tidak ada tanah. Hukum dasarnya, jika ada tanah/debu, maka sabun tidak bisa menggantikan, namun jika memang tidak ada, maka sabun bisa menggantikan (Kifayatul Akhyar). Wallahu a'lam.*
Read More »
7:39 AM | 3
comments