Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Sholat. Show all posts
Showing posts with label Sholat. Show all posts

Tuesday, June 7, 2011

Rajin Sholat Tapi Percaya Azimat

Ass wr wb. Pak ustad,saya ingin brtanya: apa hukumnya orang yg rajin sholat ttapi masih percaya dngan hal-hal yg gaib (benda pusaka, batu aki, keris)? Apakah orang yg ikut ngobrol masalah benda gaib datas jga berdosa/haram? Sedangkan saya pribadi tdak prcaya dngan benda2 gaib!! Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan trimakasih. Wassalam.  Imam-sadangserang 082119631XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam wr wb. Yang demikian shalatnya tidak berpengaruh bagi dirinya. Ciri sholat yang benar itu antara lain membuat pelakunya meninggalkan hal munkar seperti percaya pada benda-benda yang Anda sebutkan. “Sesungguhnya sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar” (QS.  Al-Ankabut:45 ).

Yang bersangkutan harus segera bertobat dan meninggalkan kepercayaan pada benda-benda tersebut.

Islam mengharuskan umatnya percaya pada hal ghaib, namun yang dimaksud ghaib yang harus diimani itu adalah Allah SWT, para malaikat, dan Hari Akhir.

Yang ikut ngobrol masalah benda tersebut tidak berdosa jika tidak percaya, malah berpahala jika obrolannya berisi mengingatkan yang percaya supaya meninggalkan keyakinannya itu.

Mempercayai sebuah benda memiliki kekuatan ghaib termasuk syirik –menyekutukan Allah SWT. Syirik merupakan dosa terbesar.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia akan mengampuni dosa di bawah tingkatan syirik bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. (QS. An Nisaa’ : 48, 116).

Benda keramat, pusaka, benda antik, atau benda apa pun yang dianggap/dipercaya punya “kekuatan ghaib” dalam istilah bahasa Arab disebut Tamimah. Ia dipercaya memiliki “kekuatan ghaib” yang dapat membantu menyelesaikan segala persoalan hidup, menyebuhkan, dan sebagainya, seperti keris, pedang, tombak, badik, batu mulia, batu kristal, besi kuning, jenglot (dipercaya sebagai tubuh orang sakti yang mati), dan sebagainya.

Hukum percaya Tamimah itu haram (tidak boleh, berdosa).

“Barangsiapa menggantungkan Tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya, dan barangsiapa menggantungkan Wadaah, semoga Allah tidak memberi ketenangan pada dirinya. Disebutkan dalam riwayat lain: “Barangsiapa menggantungkan Tamimah, maka dia telah berbuat syirik” (HR. Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir).

“Nabi Saw melihat seorang laki-laki terdapat di tangannya gelang kuningan, maka beliau bertanya: Apakah ini? Orang itu menjawab: Penangkal sakit . Nabi pun bersabda: Lepaskan itu karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu; sebab jika kamu mati sedang gelang itu masih ada pada tubuhmu, kamu tidak akan beruntung selama-lamanya” (HR. Imam Ahmad).

“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (sebagai Tamimah), niscaya Allah menjadikan dia selalu bergantung kepada Tamimah itu”. (HR. Imam Ahmad dan Tirmizi).

Yang Mahakuasa memberikan kekuatan, keselamatan, bencana, dan sebagainya hanya Allah SWT.

"Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu" (QS. Al-An'am:17).

"Sesungguhnya mantera, azimat, dan guna-guna itu adalah perbuatan syirik" (HR. Ibnu Hibban).

Dalam sebuah Atsar diriwayatkan, suatu ketika Abdullah bin Mas'ud melihat di leher istrinya ada kalung bermantera, lalu ia bertanya, apakah ini? Istrinya menjawab: kalung yang dimanterai untuk melindungi dari racun.

Abdullah menarik kalung tersebut, lalu memmotong-motong dan membuangnya, lalu berkata: "Keluarga Abdullah telah terbebas dari kemusyrikan. Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya mantera, azimat dan guna-guna adalah syirik…" (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, dan Hakim). Wallahu a’lam.*

Read More »
6:30 AM | 0 comments

Wednesday, July 28, 2010

Sholat Tidak Khusyu’ Ada Murotal

Saya mau brtanya!saya mau solat,tapi kebetulan saudara saya sedang mendengarkan murotal dg keras. Lalu saya meminta volumenya untuk dkecilkan karena saya merasa sholat saya tidak khusyuk. . Apakah saya benar atau salah meminta mengecilkan volume tsb? Trimakasih. . 085624057XXX

JAWAB: Anda benar. Semua suara, termasuk bacaan Quran sekalipun, tidak boleh mengganggu orang sholat.  Dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan, mengeraskan suara sehingga mengganggu orang yang lagi shalat
hukumnya haram, meskipun yang dibaca itu Al-Qur’an. Dalilnya, diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri r.a, ia berkata:

“Suatu ketika Rasulullah saw. beri’tikaf di masjid. Beliau mendengar orang-orang mengeraskan bacaannya. Beliau menyikap tirai lalu berkata, ‘Ketahuilah, kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu satu sama lain. Janganlah kalian mengeraskan suara dalam membaca,’ atau beliau berkata, ‘Dalam shalat.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan ‘Aisyah r.a, dari Rasulullah saw. bahwasanya beliau melihat dari kamar orang-orang shalat dengan mengeraskan bacaan mereka. Rasulullah saw. berkata kepada mereka, “Sesungguhnya orang shalat itu sedang bermunajat kepada Rabb-Nya. Coba renungkan kepada siapakah ia bermunajat! Maka janganlah kalian saling mengeraskan bacaan al-Qur’an.” (HR. ath-Thabrani dalam al-Ausath, al-Hakim).

Dalil di atas juga menegaskan, agar ketika shalat berjamaah, kita membaca bacaan shalat dengan suara pelan, hanya didengar atau dirasakan sendiri, tidak dengan suara keras, atau jangan sampai mengganggu kekhusyu’an jamaah di kiri-kanan kita. Wallahu a’lam.*

Read More »
6:34 AM | 0 comments