Assalamuallaikum pak ustadz maf maw tanya klo zinah kan 40 tahun amal ibadah_a tdk diterima, bgaymana dgn yg mngluarkan sperma/onani dgn sengaja? Bagaimana dgn org yg sering melakukan onani tapi tidak tahu dosa_a? mohon di jawab ia pak ustadz. wassalamuallaikum 085722093XXX
JAWAB: Wa’alaikum salam. Sebagaimana sudah ditanyakan oleh penanya sebelumnya dan sudah dijawab secara ringkas, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal hukum istimna’ (onani/masturbasi): 1. Haram (karena Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi, QS. Al-Mukminun: 5–7). 2. Boleh jika takut jatuh kepada perzinaan jika tidak melakukannya (namun tetap haram bila hanya untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwat). 3. Makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma’ (mayoritas) ulama.
Sebaiknya hindari saja, demi kehormatan dan kesucian diri. Para ulama mengatakan, onani/masturbasi termasuk pendahuluan zina: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32). Wallahu a’lam.
Monday, March 22, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment