Suatu hari muncul niat dari ibu dan kakak saya untuk mengadopsi ponakan. akhirnya ponakan kami yang urus.. beberapa saat kami tidak keberatan karena mama dari ponakan saya itu juga mengirimkan uang setiap bulannya, masalahnya belakangan ini saya ketahui bahwa pendapatan dari mama ponakan itu adalah hasil yang haram (maaf dya seorang pelacur). Mekanisme seperti ini. Setiap bulan kakak saya menerima uang dari mama ponakan saya itu sebesar 500 rb dan digunakan untuk modal bahan mentah (usaha jahitan) yang bisa di pergunakan selama sebulan. Masalahnya kebutuhan makan dan sehari - hari menggunakan uang usaha jahitan tersebut..
Pertanyaan saya apakah uang hasil jahitan tersebut adalah uang haram atau halal? Bagaimana hukumnya tentang mama ponakan saya yang mengirim uang sebulan sekali itu, apakah uang itu halal layaknya seseorang yang menggaji seorang babysitter, atau haram karena saya mengetahui kalau uang itu adalah hasil dari melacur.? Bagaimana saya bertindak dalam hal ini? Terima kasih pak ustad, saya sangat mengharapkan jawaban dari pak ustad.. 02196998XXX
JAWAB: Zina, termasuk melacur (prostitusi), hukumnya haram. Pelakunya berdosa. Uang dari hasil zina (melacur) pun jadi haram sebab cara memperolehnya yang haram. Segeralah bertobat. Dalam tafsir Ibnu Katsir ditegaskan, Rasulullah Saw menyatakan: “Uang hasil melacur itu haram…”. Ibu ponakan yang Anda maksud harus berhenti dari “pekerjaannya” itu dan ajaklah mengembangkan usaha jahitan bersama Anda. Allah Maha Pengampun lagi Penyayang. Wallahu a’lam.*
Post a Comment