JAWAB: Shalat Jum’at dilaksanakan bersama (jamaah) hari Jumat pada waktu Dhuhur. “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim (dengan berjama’ah) kecuali kepada empat orang : hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sedang sakit” (HR Abu Dawud).
Soal jumlah bilangan jamaah, terdapat sedikitnya 14 fatwa ulama tentang bilangan Jum’at. Imam Syafi’I menyebutkan angka 40, 12, 4, dan 3 orang. Ibnu Hazmi 1 orang. Nakha’i dan Ahli Dhahir 2 orang. Abu Hanifah dan Sufyan Tsauri 3 orang. Abu Yusuf dan Muhammad al-Laits 2 orang bersama imam. Ikrimah 7 orang. Rabi’ah 6 orang. Rabi’ah dan riwayat Malik 30 orang. Ishaq 12 orang. Ahmad di dalam riwayat dan hikayat Umar bin Abdul Aziz 50 orang; Al-Mazari 80 orang (I’anat al-Thalibin: II/54).
Pendapat paling banyak diikuti, shalat berjamaah sah dilakukan walaupun hanya oleh dua orang yang sudah akil balig (tamziz), yang satu jadi imam & khotib, satunya makmum. Wallahu a’lam.*
* Pertanyaan dikirim via e-mail ke infopusdai@yahoo.com, melalui BUKU TAMU, atau SMS ke (022) 695 61 799. KSI (Konsultasi Singkat Islam) ini dimuat berkala di Buletin USWAH Pusdai Jabar yang terbit tiap Jumat.
+ comments + 1 comment
pa ustad mau nanya
Terimakasih maman atas Komentarnya di Syarat Mendirikan Shalat Jumatboleh ga melaksanakan shalat jumat di mesjid sekolah yang masyarakatnya bukan orang sana? soalnya ada yang mengatakan tidak syah,,, karena syaratnya diantaranya harus mukim,,, terimakasih banyak atas jawabanya
tolong dijelaskan juga dengan hadist pendukungnya
Post a Comment