JAWAB: Ya, benar, itu zina dan dosa besar. Segeralah bertobat, minta ampunan Allah, dan tidak mengulanginya lagi.
Dalam hukum Islam, sanksi bagi perbuatan homoseksual (gay) berat sekali, yakni hukuman mati. Kaum Nabi Luth yang melakukan homoseksual dibinasakan oleh Allah SWT. “Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“(HR. Bukhari, Muslim, Ahmad).*
* Pertanyaan dikirim via e-mail ke infopusdai@yahoo.com, melalui BUKU TAMU, atau SMS ke (022) 695 61 799. KSI (Konsultasi Singkat Islam) ini dimuat berkala di Buletin USWAH Pusdai Jabar yang terbit tiap Jumat.
Post a Comment