Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Tuesday, April 13, 2010

Arsitek Muslim Merancang Gereja, Boleh?

Pa ustadz..profesi sy adlh prncg bgunan/arsitek.suatu saat,krna tuntutn profesi,sy dmnta mendesain+mmbangun gereja apa itu tmsk haram hkm'y? mksh.wslm.. 085294038XXX

JAWAB: Mayoritas ulama melarang kaum Muslim terlibat dalam penyediaan fasilitas ibadah kaum kafir. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, Ishaq bin Ibrahim berkata, ”Aku mendengar Abu Abdullah ditanya seseorang pekerja bangunan, ’Apakah aku bangunkan nawuus (tempat ibadah) bagi orang-orang majusi? Dia menjawab, ’Jangan engkau bangunkan buat mereka dan jangan engkau membantu mereka dalam agama mereka.”

Imam Syafi’i memakruhkan seorang Muslim sebagai pekerja bangunan atau tukang kayu atau yang lainnya di gereja. Abul Hasan al-Amidi berkata, ”Tidak diperbolehkan seorang Muslim yang dikontrak untuk bekerja membangun nawuus dan sejenisnya (Ahkam Ahli adz Dzimmah).
Pendapat para ulama utamanya didasarkan pada ayat: ”Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” (QS. Al Maidah:2).

Jika terpaksa melakukannya, misalnya karena perusahaan Anda mendapatkan kontraknya, honor (gaji) dari pekerjaan Anda itu tetaplah diambil, tapi dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum Muslimin (diinfakkan). Demikian saran ulama. Wallahu a’lam.*
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))