JAWAB: Sebagian ulama mengharamkan segala jenis musik (lagu), namun sebagian lainnya membolehkan asalkan lagu yang didengarkan tidak membuat kita melupakan Allah, mendorong maksiat, atau melalaikan kita dari dzikrullah. Dengarkanlah lagu2 yang mengingatkan kita akan dosa, pahala, iman, takwa, dsb., seperti lagu2 nasyid/religius Islami. Demikian pula halnya film. Lagu dan film bajakan termasuk barang haram, apalagi lagu dan film yang tidak Islami.
MUI telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada 28 Juli 2005. Disebutkan, setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram. Wallahu a’lam.*
Post a Comment