Pa ustad, apa hukumnya kita melakukan shalat Jum'at di mesjid Ahmadiyah, yang kita tau ajarannya dilarang? Trimakasih wslm. 081802133XXX
JAWAB: Tidak boleh dan tidak sah. Karena para ulama sudah sepakat Ahmadiyah itu bukan Islam, maka secara otomatis agama mereka juga bukan Islam. Muamalah kita dengan kalangan mereka pun adalah muamalah dengan non-Muslim. Konsekuensinya, tempat ibadah mereka juga dikatakan bukan tempat ibadah agama Islam. Statusnya seperti tempat ibadah agama lain, seperti kuil, gereja, kelenteng, biara, vihara, sinagog, dan sejenisnya.
Umar bin Al-Khattab menyatakan, “Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka.” (Al-Adab Asy-Syar’iyyah).
Sebagai muslim tidak boleh berimam kepada orang kafir sebab shalat mereka tentunya juga tidak sah. Maka shalat di belakang orang Ahmadiyah tidak sah juga. Wallahu a’lam.*
Tuesday, April 20, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
+ comments + 1 comment
Assalamu'alikum
Terimakasih deded atas Komentarnya di Hukum Shalat Jumat di Masjid Ahmadiyahpa ustadz, terkait tempat ibadah, saya pernah mendengar dari riwayat perkembangan Islam terutama di Andalusia, kalo tidak salah pada saat itu Khalid bin Walid ra pernah masuk ke gereja disana dan menunaikan shalat..Apakah benar? jika benar bagaimana kaitan dengan penjelasan diatas dengan tidak sah dan tidak boleh shalat di masjid Ahmadiyah
wasalamualaikum
(*) Yang tidak sah itu jika bermakmum/shalat berjamaah dengan orang2 Ahmadiyah, sebagaimana ditanyakan dalam konsultasi di atas. Jika shalat sendiri atau berjamaah bersama sesama Muslim, tetap sah, bahkan di gereja sekalipun, asalkan tempatnya bersih dari najis.
Post a Comment