Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Tuesday, June 15, 2010

Hukum Arisan Berantai

BGMN HUKMNY ARISAN BERANTAI ATau PROG INVESTASI BRSMA, SPRTI MNTRNSFR K REK. PESRTA, MKSH ATS JAWABNYA 081320156XXX

JAWAB: Semua jenis investasi dan perdagangan halal, selama memenuhi rukun akad dan syaratnya, seperti ijab dan qabul dan produknya halal. Arisan atau investasi bersama dibolehkan dengan syarat tidak mengandung hal-hal: gharar (akad tidak jelas, mengandung penipuan, kecurangan, kebohongan, manipulasi), maisir (judi) –termasuk money game, dhulm (penindasan, pemerasan, merugikan orang lain), dan riba.

Arisan berantai itu setahu kami disebut sistem Multilevel Marketing (MLM) ‘naked-pyramid’, yaitu hanya melibatkan uang tanpa produk, ini disebut juga money game.

Pendapat kami, hukum arisan berantai yang Anda maksud itu minimal ”syubhat” (tidak jelas halal-haramnya), bahkan haram jika akadnya tidak jelas, hitungan keuntunggannya dari prosentase dan itu riba yang jelas haram.

Selain itu, arisan berantai demikian biasanya: tidak jelas siapa pengikutnya, yang diberikan tidak seimbang dengan apa yang didapat (mengharapkan uang
dengan cepat tanpa usaha yang seimbang/money game), mendekati penipuan –sudah banyak kasusnya, membuat pengikutnya jadi penghayal (mis. mendapat hadiah mobil atau rumah), dan sebagainya. Saran kami, hindari dan jalankanlah usaha yang ”normal”.

“Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad).

Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah Saw melarang jual beli gharar” (HR. Muslim).

“Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu” (HR. Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah).

“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah” (QS. Al-Maidah: 90).

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisa:29).

Jika arisan berantai melanggar rambu-rambu tersebut, jelas hukumnya haram. Wallahu a’lam.*
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))