JAWAB: Sebaiknya kembalikan kepada teman Anda, lalu umumkan siapa pemiliknya, jika dalam tiga hari atau lebih tidak ada yang mengaku, halal dimiliki penemu dan boleh dijual.
Hasil/barang temuan disebut Luqathah, yaitu benda yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui pemiliknya. Penemu harus mengumumkan, menyerahkan, atau memilikinya.
“Siapa yang menyimpan barang yang hilang maka ia termasuk sesat kecuali apabila ia memberitakan kepada umum dengan permberitahuan yang luas”. (HR. Muslim).
“Maka jika datang orang yang mempunyai barang tersebut, maka dialah yang lebih berhak atas benda itu.” (HR. Ahmad).
Dari Zaid bin Khalid, sesungguhnya Nabi Saw ditanya orang tentang keadaan emas atau mata uang yang didapat. Beliau bersabda : “Hendaklah engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya, dan jika tidak ada yang mengambilnya setelah satu tahun, maka terserah kepadamu (boleh dimiliki atau diserahkan ke Baitul Mal/Amil Zakat).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hukum luqathah ini macam-macam. (1) Wajib diambil bila menurut keyakinan penemu jika tidak diambil akan sia-sia. (2) Sunnah, bila penemu sanggup memeliharanya dan sanggup mengumumkan selama satu tahun. (3) Makruh bila penemu tidak percaya kepada dirinya untuk melaksanakan amanah dan khawatir ia akan khianat terhadap barang itu.
Jika benda yang temuan itu harganya murah, maka pengumuman itu cukup tiga hari dengan perkiraan yang punya benda itu sudah tidak memerlukannya lagi. Setelah itu yang menemukan benda itu boleh memanfaatkannya, dan jika yang punya benda itu datang mengambilnya setelah benda itu dimanfaatkan, maka yang memanfaatkannya harus bersedia untuk menggantinya.
Menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam: (1) benda yang tidak terlalu menarik minat manusia, seperti cambuk dan serpihan roti atau sejenisnya, dapat langsung dipungut dan dimiliki tanpa harus mengumumkannya. (2) Barang yang tercecer yang tidak boleh dipungut, karena dapat menjaga dirinya, seperti anak binatang buas semacam biawak, atau yang kuat seperti unta dan lembu. (3) Selain jenis di atas, yaitu yang disyaratkan dipungut yang tujuannya untuk menjaganya untuk kepentingan pemiliknya. Wallahu a’lam.*
+ comments + 1 comment
menyambung permasalahan diatas,
Terimakasih ading henri atas Komentarnya di Hukum Barang Temuan, Boleh Dimiliki?saya menemukan batu permata (saphire) di sebuah pasar batu, harga batu tersebut setelah saya tanya sekitar 200-500 rb. jika harus mengumumkannya saya sedikit kesulitan karena posisinya ada disebuah pasar batu yang ramai. saya berniat memakai batu tersebut. bilamana saya emaharkan batu tersebut dan dismbangkan ke anak yatim atau yg lainnya apakah sah dan boleh.
terima kasih
Post a Comment