JAWAB: Benar. Orang yang akan menghajikan orang lain disyaratkan hendaklah ia sudah terlebih dahulu menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri. “Nabi Saw mendengar seorang lelaki berkata: ’Saya datang memenuhi panggilan-Mu dari Syubrumah”. Nabi Saw bertanya, “Siapakah Syubrumah itu?”, Jawabnya,“Ia adalah saudara lelakiku atau keluarga dekatku”. Kemudian Nabi bertanya, “Apakah engkau sendiri sudah melakukan haji?” Jawabnya: “Belum”. Nabi Saw bersabda: “Lakukanlah haji dahulu untuk dirimu, kemudian hajikanlah Syubrumah!”. (HR. Abu Daud dari Ibnu Abbas r.a).
Haji adalah rukun Islam. Siapa yang mampu (secara fisik dan dana) wajib melaksanakannya. Jika Anda mampu memberangkatkan kedua orangtua berhaji, berarti Anda tergolong mampu dan wajib pergi haji. Wallahu a’lam.*
+ comments + 1 comment
assalamualaikum wr wb
Terimakasih insanesufi atas Komentarnya di Menghajikan Ortu, harus Haji Dulu?mohon maaf pak ustad , saya kira apa yang menjadi dalil untuk permasalahan di atas tidak tepat ,
karena yang menjadi maksud hadist diatas adalah tentang permasalahn Haji Badal , yang mana jika hendak menghajikan si fulan (kita yang berangkat haji dalam artian menggantikan , jadi ibadah hajinya diniatkan untuk sifulan) harus sudah pernah haji terlebih dahulu, sedangkan maksud pertanyaan diatas adalah menghajikan dalam artian menanggung ongkos saja .. yang berangkat tetap orang tua
Post a Comment