Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Tuesday, July 6, 2010

Hukum Nikah Ketika Hamil

ustad sy mw nanya , hukm wanita yg melakukan ijab qabul ketika sedang hamil bagaimana? Ada pendapat klo menikah ketika hamil itu haram hukumnya,... mohon sarannya,... terima kasih.. wassalam..

JAWAB : Para ulama berbeda pendapat dalam masalah sah-tidaknya pernikahan seorang wanita yang sedang hamil karena zina.

(1) Haram, tidak boleh, tidak sah. Para ulama Maliki, Hambali, dan Abu Yusuf dari madzhab Hanafi mengatakan, tidak diperbolehkan pernikahan sebelum dia melahirkan, tidak dengan lelaki yang menzinahinya atau dengan lelaki yang lainnya. ”Seorang wanita yang sedag hamil tidak boleh digauli sehingga dia melahirkan” (HR. Abu Daud). Dari Said al-Musayyib, seorang laki-laki telah menikahi seorang wanita dan ketika diketahui bahwa wanita itu sedang hamil dan diberitahukanlah hal ini kepada Nabi saw maka beliau saw pun memisahkan mereka berdua.” (HR. Baihaqi)

2. Boleh, sah. Para ulama Syafi’i, Abu Hanifah dan Muhammad berpendapat, dibolehkan pernikahan seorang wanita yang sedang hamil karena perzinahan dikarenakan belum terkukuhkannya nasab –nasab anak hasil zina hanya kepada ibunya.”Anak itu bagi yang memiliki tempat tidur (ibu) sedang bagi yang berzina tidak memiliki apa-apa” (HR. Jama’ah, kecuali Abu Daud). Dengan demikian, akad atau ijab qobul seorang wanita hamil karena zina adalah sah, namun dimakruhkan –bahkan diharamkan-- untuk menggaulinya hingga dia melahirkan.

Kedua pendapat di atas sama-sama kuat dan mendasarkan pada dalil yang sahih. Silakan ambil pendapat mana saja. Wallahu a’lam.*
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))