JAWAB: Ada dua pendapat: wajib dan sunah. Pendapat keduanya berdasarkan hadits: ”Khitan disunnahkan bagi kaum laki-laki dan mulia bagi kaum wanita.” (HR. Ahmad Baihaqi);”Cukurlah rambut tanda kekufuran dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud).
Pendapat mayoritas ulama: khitan wajib bagi laki-laki dan sunat bagi wanita. Sebaiknya konsultasikan dengan dokter, jika khitan itu membahayakan, tidak usah/tidak perlu dikhitan, sedangkan jika dokter mengatakan tidak ada masalah, maka silakan jika Anda ingin mengkhitannya. Wallahu a’lam.*
Post a Comment