Pa Ustad Sya Mau Bertanya, Klu Sya Hamil Di Luar Nikah Apa Hukum'Nya (Trims)Kasih Pa Ustad 02293867XXX
JAWAB: Hukumnya Anda telah melakuka dosa besar, yakni dosa zina. Segeralah bertobat dan tidak mengulangi perbuatan itu. Status anak Anda pun ”tanpa ayah” karena anak hasil zina hanya dinasabkan kepada Anda (ibunya), meskipun pasangan zina Anda menikahi Anda, anak Anda tetap berstatus tanpa ayah. Hikmahnya, jauhi zina karena berdampak buruk kepada banyak orang, termasuk anak hasil zina. Wallahu a’lam.*
Tuesday, June 1, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
+ comments + 2 comments
[...] Hamil di Luar Nikah, Apa Hukumnya? [...]
Terimakasih Sejarah Pusdai « Agamasetda's Blog atas Komentarnya di Hamil di Luar Nikah, Apa Hukumnya?[...] Hamil di Luar Nikah, Apa Hukumnya? [...]
Terimakasih Sejarah Pusdai « Agamasetda's Blog atas Komentarnya di Hamil di Luar Nikah, Apa Hukumnya?Post a Comment