Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Tuesday, July 20, 2010

Kami Berzina, Tidak Boleh Jadi Wali Nikah?

Dulu kami prnh b'zina, smpai mempunyai anak permpuan.. Skrg kami sdh m'nkah.. Apakah benar kalo udah bersar dan mau nikah, saya sebagai bapaknya gak boleh jadi walinya? 085759167XXX

JAWAB: Ya, benar, tidak boleh/tidak sah. Wali nikahnya harus wali hakim (dalam hal ini petugas KUA). “Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa.” (HR Bukhari dan Muslim). “Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah” (HR Abu Daud).

Anak yang lahir dari hasil perzinaan tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya, namun kepada ibunya. Nabi Saw menegaskan, laki-laki yang berzina tidak memiliki hak apa pun terhadap hak nasab, perwalian dalam nikah, mewarisi, kemahraman, ataupun kewajiban memberikan nafkah kepada anak. Semuanya tidaklah dimiliki oleh laki-laki yang berzina (bapak biologis). Namun, bapak biologis ini tidak diperbolehkan menikahi anak hasil zinanya, menurut pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat yang benar.

Sungguh hikmah yang begitu besar dalam masalah ini, yakni betapa zina merupakan dosa besar dan berdampak luas. Karenanya, Allah SWT melarang keras hamba-Nya berzina. Wallahu a’lam.*
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))