Bagaimana melunasi utang kepada orang yang sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya?
JAWAB: Para ulama berpendapat, bayarkan/lunasi utang tersebut kepada ahli warisnya. Jika ahli warisanya juga tidak ada/tidak diketahui, sedekahkan atas namanya.
Syaikh Ibnu 'Utsaimin mengatakan: ”Jika kamu mempunyai kewajiban utang pada seseorang dan kamu merasa belum melunasi dan merasa utang tersebut masih ada sampai orang yang mengutangi mengambil haknya, dan bila orang yang memberi utang tadi telah meninggal, maka utang tersebut diberikan pada ahli warisnya. Jika kamu tidak mengetahui ahli warisnya atau tidak mengetahui orang tersebut atau tidak mengetahui di mana dia berada, maka utang tersebut dapat disedekahkan atas namanya dengan ikhlas. Dan Allah subhanahu wa ta'ala mengetahui hal ini dan akan menunaikan pada orang tersebut.” (Syarh Riyadhis Sholihin).
Ibnu Mas'ud r.a. meriwayatkan, bahwa ia membeli budak dari seorang laki-laki, lalu ia masuk (ke dalam rumah) untuk mengambil uang pembayaran. Akan tetapi tuan budak tadi malah pergi sampai Ibnu Mas'ud yakin lagi tuan budak tersebut tidak akan kembali. Akhirnya ia bersedekah dengan uang tadi dan mengatakan, “Ya Allah, uang ini adalah milik tuan budak tadi. Jika dia ridho, maka balasan untuknya. Namun jika dia enggan, maka balasan untukku dan baginya kebaikanku sesuai dengan kadarnya.” (Tazkiyatun Nufus). Wallahu a’lam.*
Thursday, September 16, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment