Asswrb, pak ustadz, keluar air madzi karna berpikiran jorok apakah membatalkan puasa atau tidak? Mohon penjelasannya, wassalam. 02295056XXX
JAWAB: Ada perbedaan pendapat tentang apakah madzi membatalkan puasa atau tidak. Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan karena tidak ada dalil yang shahih dan jelas yang menunjukkan batalnya puasa karena keluar madzi. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin dalam kitab “Asy syarhul mumti”.
Yang jelas, jauhi berpikiran jorok, apalagi ketika berpuasa. Bukankah justru berpuasa melatih pengendalian hawa nafsu? Wallahu a’lam.*
Thursday, October 28, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
+ comments + 1 comment
assalamualaikum ustadz. . .sy cb2 cr postingan tentang topik ini yg baru tdk ad jd sy nekat brtny dipostingan lama ini. kalo sedang puasa bercumbu dg istri sampai keluar mani, tp sbelum mani memancr batang zakar dtekan sehingga mani tdk keluar. . .ap boleh? ap puasany ttp jalan karna mani tdk keluar meski sudah merasa enak. terimakasi. wassalam.
Terimakasih bhakti atas Komentarnya di Keluar Air Madzi Apakah Membatalkan Puasa?JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Seorang suami yang bercumbu dengan istrinya memang tidak membatalkan shaum kecuali jika akhir dari percumbuan itu berupa jima’, maka jima’lah yang membatalkannya dan bukan percumbuannya. Namun percumbuan tersebut adalah masuk dalam kategori rafast (اَلرَّفَثُ) yang diharam-kan dilakukan oleh suami istri saat mereka tengah shaum Ramadlan, terlepas apakah akan mengantarkan kepada jima’ ataukah tidak.
Rasulullah saw menyatakan dalam sebuah hadits qudsiy: Allah ‘Azza wa Jalla berkata : semua amal anak Adam adalah baginya kecuali shaum, maka sungguh shaum itu adalah milik Aku dan Aku yang akan memberikan pahalanya dan shaum itu adalah perisai, maka jika salah seorang dari kalian tengah melaksanakan shaum, janganlah dia melakukan rafats pada hari itu.
Makna rafats adalah اَلْكَلاَمُ الْفَاحِشُ وَيُطْلَقُ عَلَى الْجِمَاعِ وَمُقَدِّمَاتِهِ (perkataan yang seronok dan kotor dan biasanya digunakan untuk jima berikut pendahuluannya). Kata-kata maupun sikap yang mendahului jima adalah tentu saja dalam istilah di Indonesia adalah percumbuan antara suami dan istri.
Lebih dari itu, jika percumbuan tersebut mengantarkan kepada jima yang haram dilakukan saat shaum Ramadlan, maka berlakulah qaidah اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ (wasilah yang mengantarkan kepada yang haram adalah diharamkan). Sehingga jika percumbuan itu mengantarkan kepada jima’ yang haram dilakukan oleh suami istri saat tengah shaum Ramadlan, maka percumbuan itu pun adalah haram dilakukan. [Ust. Ir. Abdul Halim]
Hemat kami, shaum Anda batal karena keluar mani, meski Anda tahan, karena hakikatnya mani itu telah keluar, ibarat air liur yang ditelan kembali, tapi tetap air liur itu sudah keluar. Wallahu a'lam.
Post a Comment