JAWAB: Naskh secara bahasa artinya penghilangan dan pemindahan. Secara istilah, artinya “terangkatnya (dihapusnya) hukum suatu dalil syar’i atau lafadznya dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah”, misalnya perubahan dari wajib menjadi mubah atau dari mubah menjadi haram. (Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin).
Menurut pakar tafsir Dr. M. Quraish Shihab, dari segi etimologi, kata naskh dipakai dalam beberapa arti, antara lain pembatalan, penghapusan, pemindahan dari satu wadah ke wadah lain, pengubahan, dan sebagainya. Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan, dan sebagainya, dinamai nasikh. Sedangkan yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, dan sebagainya, dinamai mansukh.
“Ayat mana saja yang Kami naskh-kan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya” (QS. Al-Baqoroh:106).
Nasikh-mansukh merupakan ”upgrade” sekaligus fleksibilitas ajaran Islam, dikaitkan dengan realitas kehidupan manusia yang selalu berubah-ubah, perbedaan kondisi dan situasi, juga agar tidak terjadi kejumudan, stagnasi, yang bisa menghambat kemajuan umat Islam sendiri.
Ya benar, penyusunan ayat dalam mushaf Al-Quran tidak sesuai dengan waktu/urutan turunnya ayat. Jumhur ulama mengatakan, susunan ayat Quran adalah pekara tauqifiy, yakni atas perintah dari Allah dan Rasul-Nya.
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Hibban, dan Hakim dari Ibnu Abbas, Utsman bin Affan mengatakan: telah turun surat yang memiliki jumlah tertentu kepada Rasulullah Saw. Apabila turun kepadanya suatu surat, maka dia memanggil sebagian orang untuk menulisnya dan bersabda, ”Letakkan ayat-ayat ini dalam surat yang di dalamnya disebutkan ini dan itu...”
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Utsman bin Abi al’Ash: Aku duduk di sisi Rasulullah saw, beliau saw mengangkat pandangannya kemudian menundukkannya lalu bersabda, ”Jibril telah mendatangiku dan memerintahkanku agar meletakkan ayat ini di tempat ini dari surat yang ini. Wallahu a’lam.*
Post a Comment