Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Tuesday, October 19, 2010

Boleh Minta Uang untuk Tanda Tangan?

Saya hampir 2 th menduda insya allah th 2011 saya mau nikah tapi saya tdk pegang surat cerai krn yg mnt cerai dr pihak istri... dan saya belum menandatanganinya.. katanya ttd saya mau dibeli/bayar asal saya bersedia u/ ttd.. apakah saya boleh meminta sejumlah uang kalau saya dmnt u/ ttd surat talaq itu? Apa hukumnya menurut islam? trm ksh. 081912304XXX

JAWAB: Duda tidak harus pegang surat cerai untuk menikah lagi, karena kaum pria boleh menikah dengan lebih dari satu wanita. Lagi pula, kalau Anda belum tandatangan surat cerai itu, secara hukum positif yang berlaku di Indonesia, Anda belum menjadi duda. Anda menjadi duda baru secara hukum fiqih.

Anda tidak boleh minta uang untuk “membayar tanda tangan” Anda. Itu namanya riswah (suap) yang diharamkan Islam. Saran kami, sebaiknya hindari perceraian, lebih baik bersatu kembali dengan istri Anda. Kalau mau nikah lagi (tambah istri), Islam membolehkan, asalkan mampu bersikap adil dan tidak menimbulkan masalah (madorat) bagi Anda dan keluarga.

Sekadar informasi, ketentuan nikah di KUA antara lain: bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat; Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi pria yang umurnya kurang dari 19 tahun; wanita yang umurnya kurang dari 16 tahun; dan pria yang mau berpoligami. Wallahu a’lam.*
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))