Bagaimana hukumnya mengucapkan "Selamat Natal" kepada kawan dan relasi yang beragama Kristen? Mohon dijelaskan dan ditegaskan. Terima kasih.
JAWAB: Jumhur atau mayoritas (sebagian besar) ulama mengharamkannya. Ada sebagian kecil ulama yang membolehkannya. Jadi, yang terkuat tentu yang mayoritas atau pendapat sebagian besar ulama, yakni tidak boleh (haram).
Hemat kami, kita tidak usah mengucapkan selamat Natal, cukup dengan menghormati keyakinan kaum Kristen itu dengan cara tidak mengejek dan tidak mengganggu mereka, sebagai pelaksanaan konsep toleransi dalam Islam.
Menurut Ijma’ ulama, mengucapkan selamat berarti menyetujui atau merestui ritual mereka yang jelas-jelas tidak sesuai dengan iman Islam. Islam tidak membenarkan ritual mereka, dan umat Islam wajib mengingkarinya.
Umat Islam juga tidak boleh menghadiri ritual mereka itu, juga tidak boleh memenuhi undangan mereka. Kami yakin, umat Kristen juga mengerti posisi umat Islam dalam hal ini. Mengikuti acara Natal –juga Tahun Baru Masehi— dinilai para ulama telah melanggar aturan Islam, berdasarkan hadits:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud)
Menurut Ibn Taimiyah: “Menyerupai mereka di dalam sebagian hari-hari besar mereka mengandung konsekuensi timbulnya rasa senang di hati mereka atas kebatilan yang mereka lakukan, dan barangkali hal itu membuat mereka antusias untuk mencari-cari kesempatan (dalam kesempitan) dan mengihinakan kaum lemah (iman).”
Fatwa MUI tahun 1981 jelas mengharamkan umat Islam mengikuti upacara Natal. Disebutkan dalam fatwa tersebut: (1) Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumya haram. (2) Agar Ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. Wallahu a’lam.*
Tuesday, December 21, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
+ comments + 2 comments
bagai mana hukumnya seorang istri selingkuh,
Terimakasih fajar atas Komentarnya di Hukum Mengucapkan Selamat Natalmohon di jelaskan. terima kasih
Assalamu'alaikum wr wb
Terimakasih yahya atas Komentarnya di Hukum Mengucapkan Selamat NatalMohon maaf saya tidak bisa berkata banyak. Saya hanya ingin mengemukakan pendapat saya, setuju atau tidak itu terserah pada diri masing-masing.
Mengucapkan selamat Natal atau ikut merayakannya (memperingati) itu HARAM hukumnya bagi kita umat islam alasannya karna itu merupakan penyelewengan aqidah kita sebagai umat islam. Itu pendapat yang saya pegang selama ini.
Kenapa dikatakan penyelewengan aqidah, alasannya karna dengan mengucapkan selamat natal berarti kita telah mengucapkan selamat atas lahirna Tuhan yesus.
Lalu ada sebagian umat islam yang berkata kita tidak memperingati natal melikan kita memperingati lahirnya nabi Isa 'alaihissalam, pendapat yang kedua ini juga keliru karna nabi 'Isa 'alaihissalam atau yang didsebut yesus oleh umat nasrai tidak dilahirkan tanggal 25 Desember. Lalu siapa sebenernya yang dilahiran tanggal 25 Desember itu???!
Link di bawah ini merupakan penjelasan dari seoran mantan biarawati yang faham dan tau betul sejarah natal. semoga Allah membukakan pemahaman kita yang samar-samar untuk bisa mengatakan bahwa yang hak itu hak dan yang bathil itu bathil. Ammin..
Wassalamu'alaikum wr wb
http://www.youtube.com/watch?v=JWg1nRh1S68
Post a Comment