Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Natal. Show all posts
Showing posts with label Natal. Show all posts

Tuesday, December 21, 2010

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Bagaimana hukumnya mengucapkan "Selamat Natal" kepada kawan dan relasi yang beragama Kristen? Mohon dijelaskan dan ditegaskan. Terima kasih.
JAWAB: Jumhur atau mayoritas (sebagian besar) ulama mengharamkannya. Ada sebagian kecil ulama yang membolehkannya. Jadi, yang terkuat tentu yang mayoritas atau pendapat sebagian besar ulama, yakni tidak boleh (haram).

Hemat kami, kita tidak usah mengucapkan selamat Natal, cukup dengan menghormati keyakinan kaum Kristen itu dengan cara tidak mengejek dan tidak mengganggu mereka, sebagai pelaksanaan konsep toleransi dalam Islam.

Menurut Ijma’ ulama, mengucapkan selamat berarti menyetujui atau merestui ritual mereka yang jelas-jelas tidak sesuai dengan iman Islam. Islam tidak membenarkan ritual mereka, dan umat Islam wajib mengingkarinya.

Umat Islam juga tidak boleh menghadiri ritual mereka itu, juga tidak boleh memenuhi undangan mereka. Kami yakin, umat Kristen juga mengerti posisi umat Islam dalam hal ini. Mengikuti acara Natal –juga Tahun Baru Masehi— dinilai para ulama telah melanggar aturan Islam, berdasarkan hadits:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud)

Menurut  Ibn Taimiyah: “Menyerupai mereka di dalam sebagian hari-hari besar mereka mengandung konsekuensi timbulnya rasa senang di hati mereka atas kebatilan yang mereka lakukan, dan barangkali hal itu membuat mereka antusias untuk mencari-cari kesempatan (dalam kesempitan) dan mengihinakan kaum lemah (iman).”

Fatwa MUI tahun 1981 jelas mengharamkan umat Islam mengikuti upacara Natal. Disebutkan dalam fatwa tersebut: (1) Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumya haram. (2) Agar Ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. Wallahu a’lam.*

Read More »
4:06 PM | 2 comments

Wednesday, December 1, 2010

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Pak Ustadz, saya mau tanya nich, kalau ikut acara-acara Tahun Baru Masehi itu sebenarnya dibolehkan ngga oleh Islam dan gimana seharusnya kita menyingkapinya? Terima kasih.

JAWAB: Dalam Islam hanya ada dua hari raya, yaitu hari ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha. Selebihnya, tidak ada syariatnya sehingga sebagai muslim tidak ada kepentingan apa pun untuk merayakan Tahun Baru Masehi.

Lagi pula, tahun baru Masehi itu hari raya umat Kristiani yang masih satu paket dengan hari Natal. Makanya ungkapan mereka “Selamat Hari Natal dan Tahun Baru” (Merry Christmas and Happy New Year). Jadi, biarkan mereka yang merayakan, kita jangan ikut-ikutan, namun harus menghormati keyakinan mereka dan tidak boleh mengganggu.

Bagi orang Kristen yang mayoritas menghuni belahan benua Eropa, tahun baru masehi dikaitkan dengan kelahiran Yesus Kristus atau Isa al-Masih. Nama Masehi diambil dari kata Al Masih –gelar untuk Nabi Isa as. yang dianggap Tuhan oleh Umat Kristen.

Masa sebelum kelahiran Isa Al-Masih dinamakan masa Sebelum Masehi (BC = Before Christ).

Seorang muslim diharamkan mengikuti ritual agama selain Islam, termasuk ikut merayakan Natal dan Tahun Baru Masehi. Fatwa MUI tanggal 7 Maret 1981/ 1 Jumadil Awwal 1401 H menegaskan: “Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat islam hukumnya Haram. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegitan-kegiatan Natal.” Wallahu a’lam. (pusdai.com)

Read More »
12:48 AM | 1 comments

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Pak Ustadz, saya mau tanya nich, kalau ikut acara-acara Tahun Baru Masehi itu sebenarnya dibolehkan ngga oleh Islam dan gimana seharusnya kita menyingkapinya? Terima kasih.

JAWAB: Dalam Islam hanya ada dua hari raya, yaitu hari ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha. Selebihnya, tidak ada syariatnya sehingga sebagai muslim tidak ada kepentingan apa pun untuk merayakan Tahun Baru Masehi.

Lagi pula, tahun baru Masehi itu hari raya umat Kristiani yang masih satu paket dengan hari Natal. Makanya ungkapan mereka “Selamat Hari Natal dan Tahun Baru” (Merry Christmas and Happy New Year). Jadi, biarkan mereka yang merayakan, kita jangan ikut-ikutan, namun harus menghormati keyakinan mereka dan tidak boleh mengganggu.

Bagi orang Kristen yang mayoritas menghuni belahan benua Eropa, tahun baru masehi dikaitkan dengan kelahiran Yesus Kristus atau Isa al-Masih. Nama Masehi diambil dari kata Al Masih –gelar untuk Nabi Isa as. yang dianggap Tuhan oleh Umat Kristen.

Masa sebelum kelahiran Isa Al-Masih dinamakan masa Sebelum Masehi (BC = Before Christ).

Seorang muslim diharamkan mengikuti ritual agama selain Islam, termasuk ikut merayakan Natal dan Tahun Baru Masehi. Fatwa MUI tanggal 7 Maret 1981/ 1 Jumadil Awwal 1401 H menegaskan: “Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat islam hukumnya Haram. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegitan-kegiatan Natal.” Wallahu a’lam.*

Read More »
12:46 AM | 0 comments