Ustadz, bagaimana hukumnya menjual barang tiruan? sementara pembeli mengetahui membeli barang tiruan, dan harganya sesuai dgn kualitas brgnya. 081322476XX
JAWAB: Jika barang tiruan jelas tiruannya diketahui pembeli, dan barang yang ditiru tidak memiliki hak cipta (hak paten), maka hukumnya boleh (mubah). Jika barang tiruan itu tidak diketahui oleh pembeli, maka itu penipuan dan terlarang. Sabda Nabi Saw, “Barangsiapa menipu kami, maka bukanlah dari golongan kami”.
Bila barang tiruan itu ada hak ciptanya, maka hukumnya haram, seperti ditetapkan Persatuan Ulama Fiqih Sedunia tahun 1988, kecuali seizin pemilik hak cipta. Nabi Saw menegaskan: “Janganlah seorang dari kamu menjual atas barang jualan (milik) orang lain”. Wallahu a’lam.*
Wednesday, December 29, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment