Salam. Tim Ustadz yth, mohon dijelaskan tentang nikah siri, bagaimana hukumnya, soalnya disinyalir masih marak terjadi di kalangan masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa. Nuhun ustadz… (Siti)
JAWAB: Nikah siri sering diartikan nikah tanpa wali, dilakukan secara rahasia (diam-diam/siri), dan tidak dicatat di KUA. Jika nikah tanpa wali, jelas dilarang agama, batal, alias tidak sah.
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” (HR. Khomsah). “Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. (HR Khomsah).
Jika nikah tanpa dicatat negara (KUA) alias diam-diam, namun ada wali sah, menurut syariat Islam itu sah selama memenuhi rukun nikah: ada wali, dua orang saksi, dan ijab qabul. Namun, sebaiknya hukum negara dipatuhi, lagi pula pernikahan harus diumumkan dan sebagai “alat bukti” (bayyinah) sudah sah sebagai pasangan suami-istri sekaligus menghindari fitnah.
Rasulullah Saw mengajarkan umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan Walimatul ‘Ursy. “Adakan walimah walaupun dengan seekor kambing”. (HR. Imam Bukhari dan Muslim).
Nikah siri banyak risikonya, seperti dalam kasus sengketa pernikahan, hak waris, dan sebagainya yang diurus oleh pengadilan agama –karena tidak ada “alat bukti” buku nikah. Wallahu a’lam bish-Shawab.*
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment