JAWAB: Wa’laikum salam wr wb. Gadai atau agunan (rahn) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya.
Ar-Rahn disyariatkan dalam Islam. “Jika kalian dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sementara kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS al-Baqarah [2]: 283).
“Rasulullah Saw pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau mengagunkan baju besinya (sebagai agunan).” (HR Bukhari dan Muslim).
“Sesungguhnya Nabi Saw pernah mengagunkan baju besinya di Madinah kepada orang Yahudi, sementara beliau mengambil gandum dari orang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga beliau.” (HR al-Bukhari).
Ar-Rahn boleh dilakukan baik ketika safar maupun mukim. Hadits di atas jelas menunjukkan Nabi Saw melakukan ar-rahn. Intinya, gadai boleh.
Ar-rahn mempunyai tiga rukun, yaitu Shighat (ijab dan qabul), Al-‘aqidan (dua orang yang melakukan akad ar-rahn), yaitu pihak yang mengagunkan (ar-râhin) dan yang menerima agunan (al-murtahin), serta Al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi objek akad), yaitu barang yang diagunkan (al-marhun) dan utang (al-marhun bih).
Selain ketiga ketentuan dasar tersebut, ada ketentuan tambahan yang disebut syarat, yaitu harus ada qabdh (serah terima). Jika semua ketentuan tadi terpenuhi, sesuai dengan ketentuan syariah, dan dilakukan oleh orang yang layak melakukan tasharruf, maka akad ar-rahn tersebut sah. Harta agunan itu haruslah harta yang secara syar‘i boleh dan sah dijual. Karenanya, tidak boleh mengagunkan khamr, patung, babi, dan sebagainya. Harta hasil curian dan gasab juga tidak boleh dijadikan agunan.
Pada masa Jahiliah, jika ar-râhin tidak bisa membayar utang (pinjaman) atau harga barang yang dikredit pada waktunya, maka barang agunan langsung menjadi milik al-murtahin. Lalu praktik Jahiliah itu dibatalkan oleh Islam. Rasul Saw bersabda : “Agunan itu tidak boleh dihalangi dari pemiliknya yang telah mengagunkannya. Ia berhak atas kelebihan (manfaat)-nya dan wajib menanggung kerugian (penyusutan)-nya.” (HR Syafii, Baihaqi, Hakim, Ibn Hibban, dan Daraquthni).
Karena itu, syariat Islam menetapkan, al-murtahin boleh menjual barang agunan dan mengambil haknya (utang atau harga kredit yang belum dibayar oleh ar-râhin) dari hasil penjualan tersebut. Lalu kelebihannya harus dikembalikan kepada pemiliknya (ar-râhin). Sebaliknya, jika masih kurang, kekurangan itu menjadi kewajiban ar-râhin.
Kredit motor, mobil, rumah, barang elektronik, dsb. saat ini --yang jika pembeli (debitor) tidak bisa melunasinya, lalu motor, mobil, rumah atau barang itu diambil begitu saja oleh pemberi kredit (biasanya perusahaan pembiayaan, bank atau yang lain)-- jelas menyalahi syariah Islam. Wallahu a’lam.*
Post a Comment