Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Tuesday, May 10, 2011

Bagi Harta Warisan Selagi Masih Hidup

Bolehkah membagikan harta warisan selagi masih hidup?

JAWAB: Harta warisan itu artinya harta yang ditinggalkan pemiliknya karena ia meninggal dunia. Jadi, selama pemilik masih ada, maka harta tersebut tidak bisa disebut harta warisan. Jika dibagikan semasa hidup, namanya hibah (pemberian), bukan warisan. Hukumnya mubah (boleh).

Soal besarnya pemberian, para ulama berbeda pendapat, namun mayoritas ulama menyatakan semua anak harus disamakan, tidak boleh dibedakan. (Ibnu Juzai, al-Qawanin al Fiqhiyah). Ada juga pendapat, pembagian harus disesuaikan dengan pembagian warisan yang telah ditentukan dalam al-Qur’an dan hadist.

“Bertaqwalah kepada Allah dan berbuatlah adil di antara anak-anak kalian.“ (HR Bukhari dan Muslim).

“Perlakukanlah sama antara anak-anakmu, jika dibolehkan untuk membedakan tentunya akan lebih memperhatikan perempuan.“ (HR Said bin Mansur). Wallahu a’lam.*
Share this article now on :

Post a Comment

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))