Assalamu'alaikum! | About Us | Contact | Register | Sign In

Sponsored

Showing posts with label Harta Warisan. Show all posts
Showing posts with label Harta Warisan. Show all posts

Tuesday, May 31, 2011

Harta Warisan Dibagi Rata, Boleh?

Yth. Pa ustd! Kalau bagi warisan antara anak laki2 dan perempuan disamakan (dibagi rata) apa ada dalil/dasarnya? Trims. Wass. (085861967XXX).

JAWAB: Tidak ada dalil yang membenarkannya. Pembagian warisan sudah diatur dengan jelas dan tidak dibagi rata (sama) antara anak laki-laki dan perempuan. “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS 4:7)

“Bagilah harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut Kitabullah (Qur’an)” (HR Muslim dan Abu Dawud).

Misalnya, menurut hukum waris Islam, bila seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan seorang anak laki-laki dan dua anak perempuan sebagai ahli warisnya, maka harta warisan tersebut harus dibagi: laki-laki mendapat 2/4 (atau setengah); dan anak perempuan masing-masing mendapat 1/4 (seperempat).

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS 4:11).

Salah satu alasan laki-laki mendapatkan “lebih besar” karena kaum laki-laki berkewajiban menafkahi keluarga, sedangkan kaum wanita menjadi tanggungan suami. Wallahu a’lam.*

Read More »
7:15 AM | 0 comments

Tuesday, May 10, 2011

Bagi Harta Warisan Selagi Masih Hidup

Bolehkah membagikan harta warisan selagi masih hidup?

JAWAB: Harta warisan itu artinya harta yang ditinggalkan pemiliknya karena ia meninggal dunia. Jadi, selama pemilik masih ada, maka harta tersebut tidak bisa disebut harta warisan. Jika dibagikan semasa hidup, namanya hibah (pemberian), bukan warisan. Hukumnya mubah (boleh).

Soal besarnya pemberian, para ulama berbeda pendapat, namun mayoritas ulama menyatakan semua anak harus disamakan, tidak boleh dibedakan. (Ibnu Juzai, al-Qawanin al Fiqhiyah). Ada juga pendapat, pembagian harus disesuaikan dengan pembagian warisan yang telah ditentukan dalam al-Qur’an dan hadist.

“Bertaqwalah kepada Allah dan berbuatlah adil di antara anak-anak kalian.“ (HR Bukhari dan Muslim).

“Perlakukanlah sama antara anak-anakmu, jika dibolehkan untuk membedakan tentunya akan lebih memperhatikan perempuan.“ (HR Said bin Mansur). Wallahu a’lam.*

Read More »
6:18 AM | 0 comments